Banner BAPETEN
Konsultasi Publik penyusunan Rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Ketenaganukliran
Kembali 07 Maret 2017 | Berita BAPETEN
4-300x200.jpg

Sesungguhnya Teknologi adalah sahabat manusia. Tak seorangpun mengingkari faktanya. Keberpihakan teknologi pada hal yang merusak itulah yang kita khawatirkan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran, BAPETEN merupakan lembaga pemerintah yang diberi tugas dan wewenang untuk mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, baik untuk aspek keselamatan maupun kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Untuk itu, BAPETEN bekerjasama dengan Universitas Brawijaya mengadakan acara Konsultasi Publik penyusunan Rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Ketenaganukliran.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para stakeholders terhadap peraturan perundang-undangan yang akan diganti sebab sejak diberlakukan pada tahun 1997 sampai saat ini, belum pernah dilakukan perubahan ataupun penyesuaian. Padahal selama 20 tahun telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan baik secara internasional maupun nasional.

Acara diawali sambutan dari Rektor Universitas Brawijaya yang diwakili oleh Wakil Rektor IV Dr. Ir. Moch. Sasmito Djati, MS. yang menyampaikan bahwa “kalau bicara nuklir tidak lepas dari kepentingan nasional tetapi kita juga tidak bisa lepas dari internasional terkait keamanan dan keselamatan nuklir.”

“Kami senang BAPETEN menginisiasi penggantian UU Ketenaganukliran. Hal ini, agar tidak ada kesenjangan dalam subtansi UU. Ini kesempatan yang baik untuk membangun negeri ini di zaman yang kompetitif.  Dalam UU tersebut saya melihat secara sistematika ada yang belum tepat, memang ada yang perlu diperbaiki antara kelembagaan dan pengawasan.” Tambahnya.

Acara dibuka langsung oleh Kepala BAPETEN Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto M.Sc. IPU., dalam sambutan pembukaannya disampaikan bahwa “acara ini diharapkan menjadi awal dari rencana perubahan UU ketenaganukliran yang telah 20 tahun belum pernah direvisi atau dirubah. BAPETEN tidak memiliki nuklir tetapi yang memiliki nuklir antara lain Batan dan Rumah Sakit. Hal ini terkait izin, yang harus memiliki izin tidak hanya alatnya tetapi juga operatornya.

imgkontenimgkonten

Sesuai arahan Presiden RI bahwa sangat dibutuhkan pengawasan export-impor, agar dipasang alat di semua bandar udara dan dan pelabuhan laut bekerjasama dengan kementerian terkait. Sebab saat ini detetektor radiasi atau Radiasi Portal Monitor yang dipasang untuk mengetahui export-impor terbut memiliki izin atau tidak baru dipasang di 6 pelabuhan dari 125 pelabuhan utama dan 1 di Istana Negara, ini merupakan tantangan ke depan. Tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan 3 presentasi yaitu tentang “Pengawasan Ketenaganukliran” oleh Kasubdit Pengaturan Instalasi Nuklir Non Reaktor Widi Laksmono, ST., MT., presentasi “Materi Rancangan Pengaturan Perubahan  UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran” oleh Kepala Subdit Pengaturan Reaktor Non Daya Dwihardjo, SH., Presentasi Materi Rancangan Pengaturan Perubahan  UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran terkait Keamanan oleh Kepala Subdit Pengaturan Reaktor Daya oleh Bambang eko Aryadi, ST., MT.

Acara yang dihadiri instasi terkait dan akademis dari berbagai universitas di Kota Malang ini, diadakan pada tanggal 7 mei 2017, di Kota Malang, Jawa Timur.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga konferensi pers kepada 20 wartawan dari Kota Malang oleh Kepala BAPETEN Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto M.Sc. IPU., Wakil Rektor IV Dr. Ir. Moch. Sasmito Djati, MS., dan Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Dr. Ir. Yudi Pramono, M.Eng.

imgkontenimgkonten

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK