Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Perba Laboratorium Pengujian Bungkusan Zat Radioaktif
Kembali 07 September 2021 | Berita BAPETENDalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Badan pengganti Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B, Direktorat Pengawasan Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan acara Konsultasi Publik yang dilaksanakan secara luring di Swiss-Bell hotel Cirebon dan daring melalui aplikasi zoom conference, pada 7 September 2021. Konsultasi publik ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses penyusunan rancangan peraturan yang bertujuan untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur DP2FRZR Djoko Hari Nugroho. Dalam sambutannya, Djoko menyampaikan bahwa revisi peraturan ini diharapkan dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pemangku kepentingan saat ini, antara lain dengan adanya rencana dari salah satu instansi yang ingin mengirimkan radiofarmaka ke rumah sakit, yang dalam hal ini membutuhkan bungkusan yang aman dan selamat.
"Demikian juga di dunia industri banyak memerlukan bungkusan untuk radioisotop yang dimanfaatkan. Oleh karena itu diperlukan laboratorium pengujian berstandar internasional untuk menguji bungkusan tersebut," terang Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menambahkan bahwa telah terbit PP No. 5 Tahun 2021 dimana tujuannya untuk memperlancar usaha dari pemangku kepentingan. Sebagai pelaksana peraturan tersebut, juga telah diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Dalam pelaksanaannya menggunakan sistem OSS yang saat ini sudah dapat diakses.
Acara dilanjutkan dengan presentasi “Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Laboratorium Pengujian Bungkusan Zat Radioaktif” oleh Koordinator Fungsi PPRKL DP2FRZR Aris Sanyoto, dan “Status Terkini Laboratorium Pengujian Bungkusan Zat Radioaktif” oleh Fungsional Pranata Nuklir Ahli Muda PTKMR Rofiq Syaifudin.
Acara dihadiri oleh 65 (enam puluh lima) peserta daring dan 20 (dua puluh) peserta luring yang berasal dari instansi pemegang izin BAPETEN, khususnya bidang industri yang terkait dengan penggunaan bungkusan zat radioaktif. Pada sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Pengawas Radiasi Muda Diella Ayudhya Susanti, terdapat pertanyaan, tanggapan, dan masukan dari pemangku kepentingan terkait masa berlaku bungkusan, kriteria lolos uji, ketentuan resertifikasi, serta persyaratan untuk memperoleh izin laboratorium pengujian bungkusan.
Acara ditutup oleh Direktur DP2FRZR yang berharap agar dengan adanya peraturan tersebut, pengusahaan sektor ketenaganukliran dapat diselenggarakan dengan lancar, namun tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan. [DP2FRZR/Vatimah/BHKK/IP]