Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Pengganti Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging
Kembali 27 Juli 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-07-28-133031.jpg

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Bapeten menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan pengganti Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 26 Juli 2023 di Kota Minyak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan ini merupakan salah satu proses penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun sehingga dengan pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik tersebut, diharapkan dapat disusun rancangan akhir peraturan perundang-undangan yang mampu laksana sehingga pada akhirnya dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.

imgkonten

Acara dimulai dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Daniel Rawinala Meiga. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang sekitar 70 instansi untuk hadir secara luring maupun daring, yang mewakili berbagai institusi yaitu pengguna well logging, K/L dan dinas terkait, asosiasi, perusahaan klien, laboratorium maupun kalangan akademisi. Konsultasi publik diselenggarakan secara hybrid dengan dihadiri oleh 27 peserta luring dan 48 peserta daring.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Fungsional Pengawas Radiasi Utama, Dahlia Cakrawati Sinaga. Dahlia menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan, Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 yang saat ini sudah berusia 14 tahun perlu dievaluasi. Evaluasi telah dilakukan dan dalam penyusunan naskah urgensi di tahun 2022, tingkat kemamputerapan Perka tersebut berada pada kategori baik, namun demikian terdapat beberapa permasalahan dalam implementasi di lapangan, seperti ketentuan terkait uji kebocoran, kompetensi dan kecukupan personil, serta pemenuhan terhadap persyaratan teknis.

Selain itu, dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan yang lebih rinci mengenai perizinan berusaha, termasuk perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang ditetapkan melalui PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diikuti dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang ditetapkan melalui Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021, serta terkait dengan persyaratan keselamatan radiasi.

imgkonten

Saat ini, juga sedang dilakukan revisi terhadap PP No. 33 Tahun 2007 yang sudah mencapai tahap selesai harmonisasi dan akan segera diundangkan, maka Bapeten melakukan kegiatan penyusunan rancangan peraturan pengganti Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 yang mengatur persyaratan keselamatan radiasi yang harus diikuti oleh pemegang izin.

“Melalui kegiatan konsultasi publik ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada saat ini dapat memberikan masukan, saran maupun kritik yang membangun terhadap penyusunan rancangan peraturan pengganti Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009, supaya nantinya dapat diperoleh peraturan yang lebih berkualitas dan mampu terap serta dapat dipatuhi oleh semua pihak guna mewujudkan kegiatan pemanfaatan well logging di Indonesia yang tetap aman dan selamat” harap Dahlia.

Dahlia juga menyampaikan presentasi mengenai Kebijakan Pengawasan Ketenaganukliran (Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif). Ia menjelaskan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir, pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang diamanahkan melalui UU No. 10 Tahun 1997, peraturan perundang-undangan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, serta rancangan PP pengganti PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.

imgkonten

Di akhir presentasi, Dahlia menyampaikan bahwa rancangan PP pengganti PP No. 33 Tahun 2007 memuat persyaratan keselamatan dan keamanan zat radioaktif secara umum untuk semua bidang pemanfaatan tenaga nuklir, dan persyaratan keselamatan radiasi dalam penggunaan zat radiaoktif untuk well logging diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan.

Selanjutnya, disampaikan presentasi oleh Diella Ayudhya Susanti mengenai rancangan peraturan pengganti Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging. Dalam pemaparannya, Diella menjelaskan mengenai kegiatan perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging), standar dan rekomendasi IAEA, latar belakang dilakukannya penggantian peraturan, poin-poin perubahan serta isi dari rancangan peraturan pengganti Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009.

imgkonten imgkonten

imgkonten imgkonten

Dalam sesi diskusi, peserta terlihat antusias untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan peraturan badan ini. Pada umumnya para peserta menginginkan peraturan yang lebih baik dan jelas antara lain mengenai personel, uji kebocoran, infrastruktur pelatihan pekerja radiasi, verifikasi keselamatan, sistem perizinan, tempat penyimpanan (bunker), pelaporan keadaan darurat, struktur organisasi proteksi radiasi, perencanaan penanggulangan paparan darurat, dan evaluasi penerapan budaya keselamatan.

Rangkaian kegiatan konsultasi publik ini kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke PT. Schlumberger Geophysics Nusantara Base Balikpapan pada tanggal 27 Juli 2023. PT. Schlumberger Geophysics Nusantara merupakan perusahaan penyedia jasa ladang minyak yang memanfaatkan zat radioaktif dalam kegiatan perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging).

imgkonten

Dalam kunjungan lapangan ini, tim perumus rancangan peraturan badan, mendapatkan infomasi mengenai organisasi dari PT. Schlumberger, personel/pekerja radiasi, kompetensi pekerja radiasi, peralatan well logging, pengangkutan sumber, stuck source procedure, dan uji kebocoran.

Dalam kunjungan lapangan ini, dilakukan diskusi terkait tanggapan yang diberikan oleh PT. Schlumberger Geophysics Nusantara terhadap raperba. Selain diskusi, dilakukan juga kunjungan ke fasilitas. Hasil kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan dari tim penyusun untuk merumuskan peraturan yang lebih baik dan mampu laksana. (DP2FRZR/Intanung Syafitri/BHKK/Bams).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK