Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan dan Keamanan Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif
Kembali 15 Juni 2023 | Berita BAPETENKonsultasi Publik merupakan rangkaian dari tahapan proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan yang sudah disusun. Kali ini, rancangan peraturan tersebut adalah Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan dan Keamanan Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR).
Acara diawali dengan laporan Ketua Pelaksaan Kegiatan oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Hermawan Puji Yuwana yang melaporkan “Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2023, di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, dihadiri oleh 21 peserta luring dan 21 peserta daring dari 23 instansi. Peserta terdiri dari perusahaan pertambangan yang memiliki izin penyimpanan MIR dari BAPETEN, pemerintah daerah (DLHK Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Dinas ESDM Provinsi) dan BRIN.”
Secara resmi acara dibuka oleh Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radiaaktif (DP2FRZR) BAPETEN Judi Pramono, dalam arahan pembukaannya menyampaikan ”pentingnya kegiatan konsultasi publik dalam rangka mendapatkan pandangan dari pemangku kepentingan.”
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang ”Kebijakan Pengawasan BAPETEN dan Rancangan Peraturan BAPETEN” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga, yang menyampaikan tentang dasar pentingnya pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir termasuk jenis pemanfaatan dan bahaya jika tidak digunakan sesuai persyaratan keselamatan dan proteksi radiasi. Dasar hukum dari pengawasan yang dilakukan BAPETEN serta manfaat dari tenaga nuklir baik di bidang medik, industri dan penelitian.
Presentasi dilanjutkan tentang ”Keselamatan dan Keamanan Pengelolaan Mineral Radioaktif” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Vatimah Zahrawati, yang menyampaikan pentingnya penyusunan peraturan pengelolaan MIR dan isi rancangan peraturan ini. MIR hasil samping dari penambangan, termasuk penambangan timah yang marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi mengandung sejumlah radionuklida di antaranya uranium dan thorium. Radionuklida yang dikandung dalam MIR ini, dapat memberikan dosis radiasi interna dan eksterna sehingga perlu untuk dikelola dengan baik.
Acara yang dimoderatori oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Hermawan Puji Yuwana, memberi kesempatan interaksi langsung antara pembicara dengan para peserta saat presentasi berlangsung. Di antara topik yang menarik perhatian peserta adalah persyaratan fasilitas penyimpanan MIR. Peserta mengkritisi rancangan persyaratan fasilitas penyimpanan yaitu mengenai menyediakan fasilitas tertutup. Karena volume MIR yang bisa sangat banyak, persyaratan ini tidak memungkinkan untuk diterapkan.
Namun, tetap diperlukan desain fasilitas yang mencegah terjadinya sebaran MIR yang dapat berbahaya karena dapat menyebabkan radiasi interna dan eksterna ke pekerja dan masyarakat. Selain itu, topik diskusi mengenai pengolahan MIR serta pembuangan permanen MIR menjadi diskusi dalam konsultasi publik ini.
Pada sesi tanya jawab dan diskusi, banyak masukan yang dapat diambil sebagai bahan untuk memperbaiki rancangan, antara lain perlunya pengaturan tentang batasan radioaktivitas di air minum serta pengaturan tentang pembuat fasilitas pembuangan untuk MIR yang dikelola oleh pihak ketiga. Tim penyusun juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi peserta baik daring maupun luring untuk menyampaikan masukannya terhadap rancangan setelah acara ini berlangsung, melalui kontak yang sudah diberikan.
Acara ditutup oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga, dalam sambutan penutupannya mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif dari para peserta dalam memberikan masukan dan diharapkan nantinya peraturan yang diterbitkan dapat dilaksanakan untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. [DP2FRZR/Vatimah Zahrawati/BHKK/SP]
Komentar (0)