Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Skema Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiografi Umum, Fluoroskopi, dan CT-Scan
Kembali 01 November 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Skema Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiografi Umum, Fluoroskopi, dan CT-Scan di kantor BAPETEN pada 1 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi para pemangku kepentingan dalam proses pembuatan regulasi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Acara ini dihadiri 70 peserta secara luring dan 20 peserta secara daring.
Acara ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti yang mengatakan pentingnya koordinasi BAPETEN sebagai regulator dengan para pemangku kepentingan. “Mari kita sama-sama bekerja sama dalam menghasilkan produk peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya, “ tambahnya.
Direktur DP2FRZR Mukhlisin dalam sambutannya mengatakan pentingnya konsultasi publik dalam proses penyusunan peraturan BAPETEN. “Konsultasi publik diperlukan untuk menjamin transparasi, legitimasi, efektivitas, dan kepatuhan,” katanya.
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang Implementasi Penerapan Skema Alat Kesehatan sebagai bagian dari Kewajiban Pemerintah RI dalam Transposisi ASEAN Medical Devices Directive (AMDD) oleh Analis Standardisasi Ahli Muda BSN Muh. Ari Bahtiar Al Machi, Kebijakan Pengawasan Alat Kesehatan pada Produk Pesawat Sinar-X Diagnostik dan Intervensional Dalam Negeri oleh Ketua Tim Kerja Pembakuan dan Pengujian Kementerian Kesehatan Melly Juwitasari, Penyusunan Rancangan Perba skema Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiografi Umum, Fluoroskopi dan CT-Scan oleh Pengawas Radiasi Madya BAPETEN Anet Hayani.
Diharapkan kegiatan ini bisa memberikan masukan kepada BAPETEN untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan relevan, komprehensif, dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. [BHKK/AAP/GP]
Komentar (0)