Banner BAPETEN
Konsultasi Publik BAPETEN Bahas Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif
Kembali 28 Februari 2017 | Berita BAPETEN
21-1024x479.jpg

Acara konsultasi publik rancangan amandemen Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Radioaktif yang digelar di Padang, Selasa (28/2/2017), mengundang sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Barat sekaligus agenda pertama dari rangkaian kegiatan konsultasi publik peraturan perundang-undangan di tahun 2017.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para stakeholders terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang direvisi, khususnya di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dan fokus pada bidang kesehatan.

Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Eka Lusti, sangat menyambut baik inisiatif BAPETEN dalam menggelar konsultasi publik di Kota Padang. Eka mengeluhkan pemanfaatan radiologi di Sumatera Barat yang keadaannya sangat memprihatinkan, bahkan ada beberapa pelayanan radiologi yang alatnya tidak memiliki izin dari BAPETEN.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para praktisi medik sekaligus aturan-aturan yang harus ditaati dalam melaksanakan pelayanan radiologi untuk terjaminnya keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan,” jelas Eka.

imgkonten               imgkonten

Sementara Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad mengungkapkan, kesempatan ini akan digunakan untuk memperbaiki peraturan yang akan dibuat. Yus menambahkan, masukan dari peserta sangat diharapkan untuk melahirkan peraturan yang lebih baik.

“Kita mempunyai peraturan yang lebih baik dari negara lain, namun mereka dapat lebih maju karena mematuhi peraturannya. Indonesia sendiri peraturannya sudah sangat bagus namun kerap tidak dipatuhi,” tegas Yus.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, menuturkan, pembuatan aturan adalah salah satu amanat pengawasan dalam UU No. 10 tahun 1997.

Pembuatan peraturan, sambung Ishak, ada 3 hal yang sangat diharapkan yaitu aspek transparansi dan akuntabilitas, efektif (mampu terap, berdaya guna dan berhasil guna), dan harmonis dengan peraturan lainnya.

“Tantangan kedepan kita adalah perkembangan standar keselamatan, pemberlakukan MEA, perkembangan teknologi nuklir/radiasi, peningkatan daya saing dan tuntutan pelayanan prima,” papar Ishak

imgkonten

Pada saat ini ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan amandemen atau revisi. Diantaranya UU No.10 tahun 1997, PP No.29 tahun 2008, PP No.33 tahun 2007, Perka 8 tahun 2011, Perka No.9 tahun 2011, Perka No.17 tahun 2011, dan Perka No.3 tahun 2013.

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy, serta Isu-Isu Perubahan dalam Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang disampaikan Kristyo Rumboko.(dp2frzr/vz/pd)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK