Banner BAPETEN
Komitmen Indonesia Mendukung Teknologi Nuklir Hanya untuk Tujuan Damai
Kembali 03 Agustus 2018 | Berita BAPETEN

Pemanfaatan tenaga nuklir harus diatur agar dampak negatif dari nuklir dapat dikendalikan dan meminimalkan resiko. Sekaligus memastikan teknologi nuklir hanya digunakan untuk maksud damai secara aman dan selamat.

Hal ini disampaikan Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Khoirul Huda, disela pembukaan Diseminasi Protokol Tambahan pada Perjanjian Safeguards dengan mengusung tema Peacefull Uses Of Nuclear Technology For National Prosperity, yang digelar di Surabaya, Rabu (1/8/2018), dengan mengundang sejumlah kalangan akademisi dan perwakilan Disperindag Provinsi Jawa Timur.

Khoirul menambahkan, fungsi BAPETEN dalam rangka mengawasi pemanfaatan teknologi nuklir untuk maksud damai secara aman dan selamat. “Perlunya pembinaan terkait pengawasan teknologi nuklir kepada masyarakat luas, untuk mengenalkan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia mendapatkan pengawasan dari BAPETEN,” ujarnya.

imgkonten             imgkonten

Sementara itu perwakilan dari perguruan tinggi yang dihadiri Kepala Laboratorium Instrumentasi Teknik Fisika ITS, Toto, mengatakan, nuklir tidak nampak namun memiliki energi besar yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.

“Kalangan akademisi merupakan kalangan yang cukup awam terkait dengan safeguards, sehingga perlu adanya pencerahan dan penyegaran yang mendalam terkait dengan pemanfaatan nuklir untuk damai,” imbuh Toto.

Pada kesempatan ini Khoirul turut memberikan pemaparan terkait Pengawasan Tenaga Nuklir di Indonesia. Melalui paparannya diungkapkan, safeguards merupakan komitmen Indonesia terhadap internasional dalam rangka menjaga perdamaian dunia, yaitu hanya menggunakan teknologi nuklir untuk maksud damai. “Menyangkut pengawasan dibidang safeguards, tidak hanya BAPETEN yang melakukan inspeksi, namun dilakukan juga oleh Badan Tenaga Atom Internasional,” jelasnya.

Sejarah kelam terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir di dunia yang digunakan untuk senjata pemusnah massal, masih melekat pada benak masyarakat pada umumnya. Sehingga ketika berbicara nuklir akan menimbulkan konotasi negatif yang mengarah pada pemanfaatan nuklir untuk senjata.

imgkonten             imgkonten

Agar perkembangan senjata nuklir dapat dikendalikan, maka kalangan dunia internasional bersepakat dan terikat pada perjanjian yang disebut sebagai perjanjian NPT. Guna membatasi perkembangan senjata nuklir maka dilakukan pengendalian dan kontrol pada eksport. Pengendalian dilakukan dari sisi teknologi dan material.

“Pengendalian bukan berarti tidak boleh menggunakan teknologi ataupun materialnya, namun mengendalikan dan memastikan bahwa teknologi maupun mineral tersebut tidak digunakan untuk pengembangan senjata nuklir,” papar Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Budi Rohman.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, pengaturan dual-use material ataupun peralatan juga dilakukan untuk mengendalikan dan memastikan hanya digunakan untuk tujuan damai. Protokol Tambahan merupakan penguatan dari implementasi safeguards yang jangkauan pengawasannya lebih luas lagi dari yang sebelumnya hanya mencakup daur bahan nuklir.(di2bn/dr/bho/pd)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK