Untuk meningkatkan keselamatan dan proteksi terhadap pekerja, masyarakat, serta lingkungan dari dampak paparan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan. BAPETEN dan Kementerian Kesehatan mengadakan koordinasi dalam rangka menyegarkan kembali kerja sama yang telah berjalan sejak tahun 2000, berupa Keputusan Bersama antara Kepala BAPETEN dan Menteri kesehatan tentang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dalam Pemenfaatan Tenaga Nuklir di Bidang Kesehatan.
Mengawali acara koordinasi Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto menyampaikan bahwa “Program Prioritas BAPETEN yaitu Penguatan Jaminan Perlindungan Keselamatan Pasien Radiologi. Hal ini antara lain bertujuan untuk Melindungi keselamatan pasien radiologi, petugas, masyarakat dan lingkungan, Meningkatkan keandalan perlatan radiologi, Tersedianya peraturan sesuai standar nasional dan Internasional, dan Tersedianya database dosis pasien dan petugas dalam rangka menetapkan optimasi proteksi radiasi.”
Acara disambut baik oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek yang menyampaikan bahwa “inspeksi” yang dilakukan BAPETEN hasilnya bisa ditembusi ke Kemenkes untuk dibantu ditindaklanjuti. Saat ini, Kemenkes telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.”
“Saat ini, kita sedang berbenah baik untuk bidang obat, alat kesehatan maupun pelayanan demi keselamatan semua.”, tambahnya.
Acara dilanjutkan diskusi yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.
Acara yang diadakan pada tanggal 2 September 2016 ini dihadiri oleh pejabat dari Kemenkes yaitu Dirjen Farmalkes Dra. Maura Linda Sitanggang, P.Hd., Direktur Yankes Trad. Dra. Meinarwati, Apt., M.Kes., Direktur Kesling dr. Imran Agus Nurali, Kepala Biro Hukor Barlian, SH., M.Kes., Kepala Subditb Limbah dan Radiasi Dr. Sonny P. Warouw, M.Kes., Kepala Bidang Sumber Daya dan Yankes Dr, Karyana M.Kes., dan dari BAPETEN yaitu Deputi Perizinan dan Inspeksi Dr. Khoirul Huda M.Eng., Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ir. Zainal Arifin M.T., Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, M.Si., Kepala Biro Perencanaan Ir. Farid Arif Binaruno, M.Eng., dan Kepala Subdirektorat Inspeksi Fasilitas Kesehatan Bambang Riyono, ST, M.Eng.[SP/BHO].