Kegiatan Verifikasi Izin Radioterapi RSUD Provinsi Sulawesi Barat
Kembali 26 Desember 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitasi Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kegiatan verifikasi fasilitas radioterapi di RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju pada tanggal 24-26 Desember 2024 terhadap izin operasi radioterapi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketersediaan bunker untuk terapi berkas eksternal (Linac) dan brakhiterapi aman bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Tim verifikasi memastikan bahwa desain yang terbangun telah sesuai standar keselamatan melalui perhitungan desain bangunan penahan radiasi dan peralatan utama, peralatan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasi untuk kegiatan operasional radioterapi baik menggunakan Linac maupun brakhiterapi telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber.
Tim inspeksi yang dipimpin Direktur DPFRZR, Ishak dengan anggota tim Ahmad Maulana, Maradi Abdillah, Sulistiyoningsih dan Toni Wahyu Pamungkas melakukan verifikasi untuk Fasilitas Radioterapi dengan Pesawat Brakiterapi dengan merek Elekta, tipe Flexitron Brachytherapy Afterloading Platform dengan sumber Co-60 dan Pesawat Linac dengan merek Elekta, tipe Synergy.
Pemeriksaan yang dilakukan secara on-site meliputi pemeriksaan terhadap dokumen dan teknis kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri, memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Brakhiterapi dan Linac sesuai standar, pemeriksaan peralatan proteksi dan keamanan sumber radioaktif serta unjuk kerja sistem keamanan sumber radioaktif.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi pihak rumah sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak rumah sakit yang mengikuti dan menyambut baik jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku.
Harapannya dengan adanya layanan radioterapi, masyarakat Sulawesi Barat lebih mudah mendapatkan pengobatan lebih lanjut sehingga tidak perlu dirujuk keluar Sulawesi Barat. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/GP]
Komentar (0)