Banner BAPETEN
Kegiatan Penyusunan SOP Proteksi Fisik 25 Oktober 2022
Kembali 25 Oktober 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-10-30-221008.jpg

BAPETEN sebagai Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Indonesia mempunyai tugas dan fungsi memastikan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk kepentingan damai dan memastikan proteksi terhadap bahan dan instalasi nuklir di Indonesia sesuai dengan standar internasional yang berlaku. Untuk mendukung tujuan tersebut, maka Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN) khususnya kelompok fungsi Inspeksi Safeguards perlu terus mengembangkan pedoman teknis dalam rangka inspeksi SPF untuk fasilitas nuklir yang telah terbangun dan rencana akan dibangun di Indonesia.

imgkonten

Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir (CPPNM) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1986 dan meratifikasi Amandemen Konvensi terebut melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009. CPPNM adalah satu-satunya konvensi internasional yang mengikat secara hukum di bidang proteksi fisik bahan nuklir. Di dalam konvensi tersebut beserta amandemennya diamanatkan agar setiap negara anggota pihak untuk melindungi bahan nuklir selama penggunaan, penyimpanan, dan transportasi domestik serta melindungi fasilitas nuklir.

imgkontenimgkonten

Pedoman teknis yang sedang disusun pada tahun 2022 adalah prosedur inspeksi SPF fasilitas nuklir tahap konstruksi untuk PLTN jenis Small Modular Reactor (SMR) dan Molten Salt Reaktor (MSR). Penyusunan prosedur ini sejalan dengan rencana pembangunan PLTN jenis SMR dan MSR oleh beberapa vendor yang telah melakukan komunikasi awal ke BAPETEN. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 membuka peluang investasi pembangunan PLTN oleh pihak manapun terutama non pemerintah guna menciptakan lapangan kerja lebih banyak, memberikan kemudahan berusaha dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. PLTN jenis MSR yang rencananya akan dibangun di Indonesia adalah PLTN terapung yang ditambatkan di darat (mounted) ataupun yang berada di lepas pantai. Dalam rangka menggali informasi terkait keamanan di laut dan di pantai, berempat di Auditorium Gedung BAPETEN pada tanggal 25 Oktober 2022, DIIBN mengundang narasumber dari Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI dan Korps Kepolisian Air dan Udara (POLAIRUD) - BAHARKAM POLRI.

imgkonten

Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Lukman Hakim dalam sambutannya menyampaikan komitmen Indonesia selaku negara penandatangan CPPNM untuk menjaga bahan nuklir dari upaya pencurian dan sabotase fasilitas nuklir. Selain ucapan terima kasih kasih atas kehadiran narasumber yang memberikan informasi keamanan dan standar pengamanan di wilayah perairan Indonesia, Lukman juga mengharapkan dari rapat koordinasi ini dapat terbentuk jejaring koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam rangka pengamanan PTLN terapung.

Dari kegiatan koordinasi ini telah diperoleh beberapa informasi yang bermanfaat bagi BAPETEN khususnya DIIBN dalam hal standar pengamanan wilayah perairan dan nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan prosedur inspeksi SPF PLTN terapung. (DIIBN/Deshinta Indirani/BHKK/CD)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK