Banner BAPETEN
Kegiatan Pembinan Peraturan Badan No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kota Malang
Kembali 04 November 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-11-05-093814.jpeg

Penggunaan teknologi radiasi pengion di bidang medik sangat bermanfaat untuk mendukung tindakan diagnosis penyakit dan pengobatan atau terapi. Disamping manfaatnya tersebut, radiasi pengion memiliki risiko bagi kesehatan pekerja dan masyarakat sehingga pemanfaatannya harus dikelola dengan baik serta diawasi sesuai peraturan yang berlaku.

Peraturan No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional memberikan aturan yang memastikan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan agar pasien, pekerja dan masyarakat terlindungi dari radiasi pengion yang tidak perlu, sehingga risiko radiasi pengion tersebut bisa diminimalisasi.

Kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan merupakan kegiatan yang dilakukan setelah terbitnya sebuah peraturan. Tujuannya adalah untuk menyebarkan informasi kepada pengguna dan masyarakat tentang pentingnya menerapkan proteksi radiasi serta aturan-aturan yang harus diikuti agar tujuan proteksi dan keselamatan radiasi tersebut dapat dicapai.

imgkonten

Foto 1: Penyerahan plakat dari BAPETEN ke Dinkes Malang (dari kiri: Bapak Djoko Hari Nugroho, Ibu Dahlia Sinaga, dan Bapak Dwi Wijono)

Pembinaan kali ini dilaksanakan pada Kamis, 4 November 2021 di Kota Malang dengan topik utama Perizinan Berusaha untuk pemanfaatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan Peraturan Badan No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

Acara dimulai dengan laporan kegiatan yang disampaikan koordinator bidang Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahadhy. Dalam laporannya Sugeng menyampaikan bahwa total peserta yang diundang secara luring dan daring lebih dari 200 orang. “Pada saat ini peserta luring dari rumah sakit di sekitar Malang dan yang mengikuti via zoom meeting sudah hampir penuh sesuai kuota dan sementara itu kami juga sudah menyiapkan pula kanal youtube untuk kepentingan kegiatan ini. Kami mengundang sebanyak 27 orang peserta luring dan 194 peserta online. Yang konfirmasi untuk hadir luring sebanyak 23 orang dan daring sebanyak 176 peserta.” Jelas Sugeng

imgkonten

Foto 2. Pelaporan persiapan kegiatan oleh Bapak Soegeng Rahadhy

imgkonten

Foto 3. Peserta luringmenyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya


Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga secara resmi membuka acara ini. Dahlia menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terkini terkait peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif. Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 ada tahapan agar peraturan itu disosialisasikan. UU No. 11 tahun 2020 adalah upaya Bapak Presiden kita agar Indonesia menjadi negara maju tahun 2045 sehingga ada target-target ekonomi yang harus dicapai.

“Salah satu Langkah untuk mencapai tujuan tersebut adalah dilakukannya Omnibus Law maka sekitar 80 Undang-undang direvisi sekaligus dan menerbitkan UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta kerja yang bertujuan menciptakan iklim berinvestasi di Indonesia termasuk di sektor Ketenaganukliran. Dahlia juga menyampaikan bahwa lebih dari 100 izin di bidang Kesehatan khususnya di bidang radiologi diagnostik dan intevensional di Kabupaten Malang dan Kota Malang” ujarnya

“Kami harapkan pemohon dan pemegang izin dapat melakukan pemanfaatan tenaga nuklir dan memenuhi persyaratan untuk melindungi pekerja dan masyarakat serta perlindungan kepada generasi masa depan. Sistem perizinan yang sudah dibuat berbasis resiko sesuai dengan amanah dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu diatur dalam Peraturan tersebut adalah Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan turunannya yaitu Perba 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.” tambah Dahlia.

imgkonten

Foto 4. Situasi ruangan luring pada saat Bapak Dwi sebagai perwakilan DInkes menyampaikan pemaparannya.

Dwi Wijono, SKM selaku Kepala Bidang SDM Kefarmasian dan Alat Kesehatan hadir mewakili dinas Kesehatan Provinsi Malang untuk memberikan sambutan. Dwi menyampaikan bahwa bidang Kesehatan adalah bidang yang penting setelah pendidikan di pemerintahan Kota Malang. Dwi menyampaikan bahwa dengan telah dibuatnya system OSS, diharapkan permasalahan di lapangan untuk proses perizinan SIP Fisikawan Medis yang diperlukan dalam mendukung kelancaran pelayanan radiologi di fasilitas kesehatan bisa diatasi.

“Sekarang ada sistem OSS, sehingga masalah pendelegasian kewenangan dalam perizinan di daerah bisa diatasi.” Ujarnya

Dwi juga menyampaikan pemaparan tentang kebijakan pemerintah Kota Malang. Dalam pemaparannya diharapkan pemilik faskes dapat menjaga keandalan pesawat radiologi dengan melakukan kalibrasi dan uji kesesuaian melalui institusi pengujian fasilitas Kesehatan yang berwenang. Juga perlunya menjaga mutu pelayanan radiologi dan mematuhi perizinan penyelenggagaraan pelayanan radiologi yang belaku.

imgkonten

Foto 5. Sesi presentasi dan tanya jawab

imgkonten

Foto 6. Foto tampilan kegiatan di kanal youtube

Acara inti kegiatan ini adalah presentasi Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Djoko Hari Nugroho yang dimoderatori oleh Dwi Rahardjo. Materi yang disampaikannya adalah tentang perizinan pesawat Sinar-X terkait Radiologi Diagnostik dan Intervensional, sebagaimana diatur dalam PP No. 5 tahun 2021 dan Perba 3 Tahun 2021 namun khusus untuk perizinan pesawat sinar-X terkait radiologi diagnostik dan intervensional.

Djoko menyampaikan bahwa PP 5/2021 dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi di negara kita. “Ini merupakan turunan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menghasilkan lebih dari 49 PP salah satunya adalah PP 5/2020. Di bawah PP dibuat peraturan Menteri dan juga peraturan Instansi yang memuat peraturan yang lebih detail yang dalam hal ini BAPETEN menerbitkan Perka 3 Tahun 2021” tuturnya mengawali presentasi.

Djoko juga menyampaikan tentang kode KBLI yang berlaku untuk kegiatan bisnis yang wajib memiliki izin radiologi diagnostik dan/atau intervensional dan persyaratan izin yang berlaku.

imgkonten imgkonten

Selanjutkan Soegeng Rahadhy menyampaikan presentasi terkait pengaturan yang terdapat dalam Perba No. 4 Tahun 2020. Soegeng mengungkapkan bahwa Perba ini khusus mengatur pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostikdan intervensional.

“Pesawat sinar-X yang diatur antara lain radiografi umum, mamografi, flouroskopi, CT scan dan gigi. Jenis-jenis peralatan ini sudah sinkron dengan peraturan tentang uji kesesuaian. Sedangkan untuk persyaratan di dalam Perba ini dibagi menjadi persyaratan managemen, persyaratan proteksi radiasi, persyaratan teknis dan verifikasi keselamatan” pungkasnya

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang mendapatkan banyak pertanyaan dari peserta laring, dan online baik dari media zoom meeting maupun kanal youtube. Antusiame peserta dalam sesi diskusi ini sangat tinggi sehingga banyak sekali pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan.

imgkonten imgkonten

Semua pertanyaan maupun masukan dari peserta sudah ditanggapi oleh nara sumber. Pertanyaan sangat beragam yang menyangkut tentang bagaimana proses pengurusan izin di system OSS, ketentuan NIB, uji kesesuaian dan kalibrasi, serta ketentuan teknis mengenai ukuran ruangan. Disamping itu juga ada masukan terhadap proses perizinan BAPETEN yang diharapkan lebih cepat lagi serta perlunya keselarasan dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Di penghujung acara Djoko menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi semua peserta yang hadir. “Masukan-masukan dan diskusi akan menjadi bahan bagi kami dalam mengawasi tenaga nuklir, khususnya dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif. BAPETEN terbuka untuk semua pertanyaan, silahkan menghubungi kami via email dp2frzr@bapeten.go.id.” tukas Djoko mengakhir sambutannya. (DP2FRZR/Vatimah/BHKK/Bams).

imgkonten


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK