Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kembali 06 Maret 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 6 Maret 2024 di Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu proses penting setelah peraturan perundang-undangan diterbitkan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang telah diterbitkan agar peraturan dapat lebih dipahami dan diikuti oleh para pihak pemangku kepentingan sehingga pada akhirnya dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Acara dimulai dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Aris Sanyoto. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang 200 instansi untuk hadir secara luring maupun daring, yang mewakili berbagai institusi yaitu para pengguna bidang industri maupun kesehatan, Kementerian/Lembaga dan dinas terkait, asosiasi profesi dan pihak akademisi. Pembinaan diselenggarakan secara hybrid dengan dihadiri oleh 50 peserta luring dan 60 peserta daring.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin yang menyampaikan bahwa pada kesempatan ini BAPETEN akan mensosialisasikan PP No. 45 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 25 September 2023 serta menyampaikan informasi mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran. Terkait peraturan atau regulasi ketenaganukliran saat ini semangatnya adalah deregulasi atau penyederhanaan persyaratan dan kemudahan perizinan.
“Semoga kegiatan pembinaan ini dapat menjadi media atau ajang untuk memperkuat komitmen dalam mendukung keselamatan dan keamanan, membangun kesepakatan bersama, menumbuhkembangkan budaya keselamatan nasional, dan para peserta yang hadir mendapatkan keterangan yang jelas mengenai implementasi perizinan berusaha berbasis risiko”, harap Mukhlisin.
Sambutan dan presentasi mengenai implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Priyono. Dalam sambutannya, Priyono menyampaikan bahwa DTMPTSP berupaya untuk terus meningkatkan jumlah dan kompetensi SDM serta sarana dan prasarana untuk memenuhi perizinan berusaha yang mudah, cepat, akuntabel dan transparan. Sistem perizinan OSS RBA yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan menjadi kendala utama dalam implementasi perizinan berusaha khususnya di DIY.
“Untuk pengurusan perizinan di DTMPTSP tidak dipungut biaya sepeserpun”, ujar Priyono.
Menginjak acara inti yaitu presentasi oleh Mukhlisin mengenai Kebijakan Pengawasan BAPETEN Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif. Beliau menjelaskan mengenai tiga topik yaitu peraturan, perizinan dan inspeksi, yang merupakan pilar pengawasan BAPETEN. Disampaikan saat ini terdapat setidaknya terdapat 25 regulasi yang sedang disusun dan akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Terkait perizinan, pengembangan sistem perizinan di BAPETEN terus dilakukan. Berbagai prestasi telah diperoleh oleh BAPETEN antara lain layanan investasi, penyelenggara pelayanan publik, penghargaan dari Ombudsman, dan lainnya. Di akhir presentasi, Mukhlisin menyampaikan bahwa kolaborasi pengawasan BAPETEN di bidang kesehatan, bidang penelitian dan industri telah dilakukan dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.
Presentasi selanjutnya disampaikan oleh Aris Sanyoto mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, untuk lingkup Keselamatan Radiasi dan Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. Dalam pemaparannya, Aris menjelaskan mengenai struktur peraturan, proteksi radiasi pada paparan kerja, proteksi radiasi pada paparan medik, manajemen keselamatan dan keamanan zat radioaktif.
Presentasi berikutnya disampaikan oleh Gloria Doloressa mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif khusus untuk lingkup pengaturan keamanan zat radioaktif dan inspeksi. Dalam pemaparannya, Gloria menjelaskan mengenai muatan pengaturan keamanan zat radioaktif dalam PP Nomor 45 Tahun 2023 yang meliputi kategori keamanan, tingkat keamanan, program keamanan dan tindakan keamanan zat radioaktif serta ketentuan terkait inspeksi meliputi pelaksanaan inspeksi dan kewenangan inspektur.
Dalam sesi diskusi terlihat antusias peserta untuk memberikan pertanyaan, tanggapan dan masukan terhadap kebijakan BAPETEN dan PP Nomor 45 Tahun 2023. Pada umumnya para peserta menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai insentif dan jaminan sosial bagi pekerja radiasi, ketersediaan infrastruktur kalibrasi alat ukur radiasi, dan penerapan kewajiban TLD lensa mata. (Diella Ayudhya Susanti/DP2FRZR)
Komentar (0)