Kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 22 September 2011 | Berita BAPETEN(Cilegon-Banten,BAPETEN)
Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif telah merambah berbagai bidang kegiatan, seperti litbang, kesehatan, industri, pertanian dan lain sebagainya. Demikian untuk penggunaan radiasi bidang medik, khususnya untuk tujuan radiodiagnostik di Provinsi Banten telah mencapai 63 rumah sakit. Pemanfaatan radiasi disamping memiliki banyak manfaat juga mempunyai potensi dampak negatif apabila tidak diawasi secara seksama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu perlu terus dilakukan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran budaya keselamatan, sehingga akan terwujud keselamatan, keamanan, dan ketentraman dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif tingkat Provinsi Banten diselenggarakan pada tanggal 22 September 2011 dengan menggandeng Dinas
Kesehatan Provinsi Banten. Peserta sejumlah 35 orang berasal dari berbagai rumah
sakit, dan staf dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Sebagaimana disampaikan
oleh Kepala Subdit PPRKL BAPETEN selaku penanggung jawab acara ini, kegiatan
pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Kepala BAPETEN
No.6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi dan sekaligus
menggali masukan dari para pelaku lapangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Rangkaian acara selengkapnya terdiri atas sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, pembukaan oleh Sestama BAPETEN, dan penyampaian materi pembinaan yang meliputi kelembagaan BAPETEN, sistem
perizinan, Perka BAPETEN No. 6 tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk
Pekerja Radiasi, dan Raperka BAPETEN tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X
Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Kepala Dinas Provinsi Banten yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. H. Ahmad Darajat dalam sambutannya mengemukakan bahwa di Banten terdapat 63 rumah sakit, 222 Puskesmas, 13.000 Posyandu, dengan 30 Puskesmas perawatan. Keseluruhan rumah sakit yang ada telah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan radiodiagnostik, demikian halnya untuk fasilitas Puskesmas perawatan. Dengan banyaknya fasilitas kesehatan yang memanfaatan radiasi pengion, maka pemahaman tentang aspek peraturan dan teknis dalam penggunaan radiasi harus terus ditingkatkan. Oleh karena itu pihaknya sangat menyambut baik diselenggarakannya kegiatan pembinaan ini dan berharap para peserta dapat memberikan berbagai masukan terkait implementasi peraturan di lapangan, termasuk substansi rancangan peraturan yang akan disusun, terlebih khusus data tentang personil yang ada di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala Dinas Provinsi Banten yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. H. Ahmad Darajat dalam sambutannya mengemukakan bahwa di Banten terdapat 63 rumah sakit, 222 Puskesmas, 13.000 Posyandu, dengan 30 Puskesmas perawatan. Keseluruhan rumah sakit yang ada telah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan radiodiagnostik, demikian halnya untuk fasilitas Puskesmas perawatan. Dengan banyaknya fasilitas kesehatan yang memanfaatan radiasi pengion, maka pemahaman tentang aspek peraturan dan teknis dalam penggunaan radiasi harus terus ditingkatkan. Oleh karena itu pihaknya sangat menyambut baik diselenggarakannya kegiatan pembinaan ini dan berharap para peserta dapat memberikan berbagai masukan terkait implementasi peraturan di lapangan, termasuk substansi rancangan peraturan yang akan disusun, terlebih khusus data tentang personil yang ada di lingkungan kerja masing-masing.
Acara pembinaan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Utama BAPETEN, Drs. Wawan Suwandha Djajasudarma, Apt., dilanjutkan dengan presentasi
materi pembinaan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat
radioaktif yang terdiri atas:
- Pengenalan Kelembagaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Ir. Bertie Isa;
- Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ir. Sugeng Sumbarjo, M.Eng.;
- Peraturan Kepala BAPETEN No.6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi oleh Kepala Subdit Pengaturan Kesehatan
Industri dan Penelitian, Drs. Togap Marpaung, PGD.;
- Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Novianti Noor.
Seusai pemaparan materi pembinaan, acara dilanjutkan dengan diskusi
antara nara sumber dan peserta mengenai berbagai hal yang terkait, serta
diakhiri dengan penutupan acara.
Sumber : BHO