Kegiatan Kunjungan Sekretariat Kabupaten Mukomuko ke BAPETEN
Kembali 20 Oktober 2023 | Berita BAPETENBAPETEN menerima kunjungan audiensi Sekretariat Kabupaten Mukomuko pada Jumat, 20 Oktober 2023. Kunjungan ini dilakukan untuk membahas perkembangan situasi terkait temuan tidak adanya izin pemanfaatan tenaga nuklir untuk fasilitas radiografi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko.
Acara ini dihadiri oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasiltas Kesehatan Iin Indartati, Plh. Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Roy Candra Primarsa, Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko Syafriadi dan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko Madri.
Audiensi dibuka dengan presentasi dari Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasiltas Kesehatan Iin Indartati tentang tugas pokok dan fungsi BAPETEN sebagai lembaga pengawas. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia harus memiliki izin dari BAPETEN sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk proses perizinan di BAPETEN sekarang sudah melalui sistem online yaitu Balis 2.5, semua alat pembangkit radiasi pengion yang beroperasi harus memiliki izin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2020," tegasnya.
Direktur RSUD Mukomuko Syafriyadi mengapresiasi kegiatan audiensi ini dan berharap bisa mendapat saran yang solutif dari kegiatan ini. "Kami ingin tahu apa saja yang harus dilakukan agar kami bisa mengajukan kembali izin terkait alat CT-Scan yang ada di RSUD Mukomuko," katanya.
Perwakilan Dinkes Kabupaten Mukomuko Madri meminta BAPETEN untuk memberikan informasi tentang perizinan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. "Jika berkenan boleh dijelaskan kepada saya tentang perizinan tenaga nuklir di Indonesia, supaya kami dinas daerah bisa melakukan langkah-langkah kedepannya untuk meluruskan rantai masalah yang terjadi," katanya.
Plh. Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Roy Chandra mengimbau kepada RSUD Mukomuko untuk menindaklanjuti temuan dari tim inspeksi BAPETEN pada 2019 lalu. "Di era teknologi sekarang ini, kami sudah tidak mengirimkan hard copy untuk daftar temuan kami, semua sudah dilakukan melalui sistem Balis. Untuk itu saya minta untuk RSUD Mukomuko untuk aktif membuka akun Balisnya agar bisa mendapat informasi terkait temuan kami," jelasnya.
Diharapkan audiensi ini bisa memberikan informasi yang lengkap kepada RSUD Mukomuko yang saat ini terkendala dalam proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklirnya. (BHKK/RP/VP)
Komentar (0)