Banner BAPETEN
Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan dan Keamanan Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif di Pangkal Pinang
Kembali 15 Juni 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-06-21-132618.jpg

Telah dilaksanakan pada hari Kamis (15/06/23), kegiatan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tahapan proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan yang sudah disusun. Kali ini rancangan peraturan tersebut adalah Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan dan Keamanan Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR). Acara dini dihadiri oleh 21 peserta luring dan 21 peserta daring dari 23 instansi yang diundang secara luring dan 38 instansi yang diundang secara daring. Peserta terdiri dari perusahaan pertambangan yang memiliki izin penyimpanan MIR dari BAPETEN, pemerintah daerah (DLHK Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Dinas ESDM Provinsi) dan BRIN.

imgkonten imgkonten

Acara berjalan lancar dengan dimulai dengan laporan pelaksaan kegiatan oleh Hermawan Puji Yuwana, ST, MT dan dilanjutkan dengan pembukaan acara oleh Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radiaaktif (DP2FRZR), Dr. Judi Pramono, M. Eng. Dalam arahannya, Judi Pramono menyampaikan pentingnya kegiatan konsultasi publik dalam rangka mendapatkan pandangan dari pemangku kepentingan. Acara dilanjutkan dengan acara inti yaitu presentasi dari Dra. Dahlia Cakrawati Sinaga, MT selaku Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi Utama mengenai kebijakan pengawasan BAPETEN, dan rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan dan Keamanan Pengelolaan Mineral Radioaktif oleh Vatimah Zahrawati ST, M.EM. Acara inti ini dipandu oleh Hermawan Puji Yuwana selaku moderator.

imgkonten imgkonten imgkonten

Dalam pemaparannya Dahlia menyampaikan tentang dasar pentingnya pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir termasuk jenis pemanfaatan dan bahaya jika tidak digunakan sesuai persyaratan keselamatan dan proteksi radiasi. Dahlia menyampaikan dasar hukum dari pengawasan yang dilakukan BAPETEN serta manfaat dari tenaga nuklir baik di bidang medik, industri dan penelitian.

imgkonten imgkonten

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Vatimah mengenai pentingnya penyusunan peraturan pengelolaan MIR dan isi rancangan peraturan ini. Vatimah menyampaikan bahwa MIR hasil samping dari penambangan, termasuk penambangan timah yang marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi mengandung sejumlah radionuklida diantaranya uranium dan thorium. Radionuklida yang dikandung dalam MIR ini dapat memberikan dosis radiasi interna dan eksterna sehingga perlu untuk dikelola dengan baik. Beliau juga menyampaikan pada dasarnya radioaktif ada di tanah dan batuan alam yang karena proses yang dilakukan dalam penambangan menyebabkan konsentrasi radioaktivitas dalam batuan atau material alam tersebut meningkat. MIR sudah didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagai mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya. Sehingga pengelolaan MIR ini perlu pengaturan lebih terperinci yang disusun dalam rancangan Peraturan BAPETEN ini yaitu mengenai ketentuan keselamatan dan keamanan penyimpanan, pengolahan dan pembuangan permanen MIR.

imgkonten imgkonten

Dalam sesi presentasi juga dilakukan interaksi langsung antara pembicara dengan para peserta. Beberapa pertanyaan disampaikan dan kemudian dibahas bersama. Salah satu topik yang menarik perhatian para peserta adalah persyaratan fasilitas penyimpanan MIR. Para peserta mengkritisi rancangan persyaratan fasilitas penyimpanan yaitu mengenai menyediakan fasilitas tertutup. Karena volume MIR yang bisa sangat banyak, persyaratan ini tidak memungkinkan untuk diterapkan. Namun tetap diperlukan desain fasilitas yang mencegah terjadinya sebaran MIR yang dapat berbahaya karena dapat menyebabkan radiasi interna dan eksterna ke pekerja dan masyarakat. Selain itu topik diskusi mengenai pengolahan MIR serta pembuangan permanen MIR menjadi diskusi dalam konsultasi publik ini.

imgkonten

Para peserta sangat antusias dalam menanggapi materi yang disampaikan. Banyak masukan yang dapat diambil sebagai bahan untuk memperbaiki rancangan diantaranya perlunya pengaturan tentang batasan radioaktivitas di air minum serta pengaturan tentang pembuat fasilitas pembuangan untuk MIR yang dikelola oleh pihak ketiga. Tim penyusun juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi peserta baik daring maupun luring untuk menyampaikan masukannya terhadap rancangan setelah acara ini berlangsung melalui kontak yang sudah diberikan. Sebagai penutup, Dahlia mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif dari para peserta dalam memberikan masukan dan diharapkan nantinya peraturan yang diterbitkan dapat dilaksanakan untuk menjamin keselamatan pekerja, msyarakat dan lingkungan hidup. (DP2FRZR/VZ/BHKK/CD)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK