Banner BAPETEN
Kegiatan Inspeksi Pengawasan Limbah Zat Radioaktif di Banten dan Inspeksi Daring di Jawa Barat
Kembali 17 Mei 2024 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) melaksanakan inspeksi pengawasan beberapa perusahaan di wilayah Banten dan Jawa Barat pada 13-17 Mei 2024. Kegiatan inspeksi pengawasan dilakukan terhadap zat radioaktif di beberapa perusahaan yang memiliki Zat Radioaktif (ZRA) dan sudah lama tidak berizin.

Tim inspeksi pengawasan di wilayah Banten diketuai oleh Inspektur muda Darwin Firnandus, dengan anggota Lukas Wisnu dan Samsiatun Mudzkiyah, melakukan pengawasan di fasilitas industri PT. Asia Pacific Fortuna Sari, PT. Polari Limunusainti dan PT. Ultra Prima Plast.

Dalam hasil inspeksi keselamatan dan keamanan ZRA di PT. Ultra Prima Plast, terdapat dua sumber radioaktif berupa Kr-85 yang sudah tidak digunakan sejak 2022 dan peralatan gauging yang telah diganti dengan teknologi baru yang tidak menggunakan Sumber Radiasi Pengion (SRP). Selain itu, dalam inspeksi ini juga ditemukan bahwa izin pemanfaatan telah habis masa berlakunya sejak Agustus 2023 dan selanjutnya sumber radioaktif akan dilimbahkan ke Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif, Badan Riset dan Inovasi Nasional (IPLR BRIN) dengan bantuan jasa pihak ketiga yaitu PT. Nuklindo.

imgkonten imgkonten

Kemudian, hasil Inspeksi Keselamatan dan Keamanan ZRA di PT Polari Limunusa Inti memiliki satu unit sumber radioaktif berupa Am-241 yang telah kedaluwarsa sejak tahun 2021 namun masih aktif dan beroperasi. Pihak instansi menyatakan lalai dalam melakukan perpanjangan izin terhadap penggunaan sumber radioaktif tersebut sehingga Inspektur BAPETEN menghentikan penggunaan ZRA tersebut hingga pengurusan izin ke BAPETEN telah dilakukan.

imgkonten

Pelaksanaan inspeksi daring di Jawa Barat oleh tim yang diketuai Inspektur Muda Ilham Hidayat, dengan Anggota Henda Yunihartanto dan Muhammad Rizki. Hasil inspeksi keselamatan radiasi yang diperoleh lima fasilitas kesehatan di wilayah Sukabumi dan Ciamis ini antara lain: Rumah Sakit Islam Assyifa Sukabumi yang memperoleh Indikator Keselamatan dan Keamanan (IKK) dengan nilai 77 (Baik), Rumah Sakit Umum Daerah Sagaranten dengan nilai 83 (Baik), Rumah Sakit Orthopedi Ciamis dengan nilai 88,5 (Baik), Rumah Sakit Kartika Kasih dengan nilai 92.5 (Baik Sekali) dan Klinik Prima Husada dengan nilai 93.5 (Baik Sekali).

imgkonten imgkonten

Diharapkan fasilitas yang sudah mendapatkan predikat IKK Baik dan Baik Sekali untuk terus mempertahankan kinerja keselamatan radiasinya, sedangkan bagi fasilitas yang mendapatkan pelarangan pengoperasian pesawat Sinar X dan Zat Radioaktif wajib untuk melakukan pengurusan izin pemanfaatan melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan BAPETEN Licensing dan Inspection System (BALIS) Perizinan 2.5 segera mungkin. [DIFRZR/Dwicahyadi/BHKK/GP]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK