Implementasi Justifikasi pada Paparan Medik, BAPETEN Jaring Informasi dari Pemangku Kepentingan
Kembali 03 Mei 2017 | Berita BAPETENBerdasarkan penjelasan pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007, justifikasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir adalah kegiatan tersebut memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan bahaya radiasi yang ditimbulkannya dan memperhitungkan keuntungan serta risiko teknik alternatif non radiasi, seperti USG, MRI dan endoskopi.
Dalam proses justifikasi dipertimbangkan kemungkinan dan besarnya paparan. Justifikasi pemanfaatan tenaga nuklir tidak hanya mempertimbangkan aspek proteksi dan keselamatan radiasi, tetapi juga pertimbangan aspek ekonomi dan sosial.
Pemberian justifikasi pertama untuk penggunaan modalitas sumber radiasi pengion dilakukan oleh BAPETEN dengan mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh calon pemegang izin dan pihak terkait. Justifikasi kedua dan ketiga selanjutnya merupakan peran dokter klinisi dan dokter spesialis radiologi atau tim radiologi.
Guna menjaring informasi mengenai implementasi justifikasi ini, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN, menggelar pertemuan teknis di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/4/2017), mengundang para Dokter Spesialis Radiologi (Radiolog) yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) Kepri dan para Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Pertemuan teknis ini diisi dengan pemaparan mengenai justifikasi pada paparan medik dan diskusi kuesioner terkait implementasi justifikasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala P2STPFRZR, Syahrir. Melalui sambutannya dirinya menyampaikan pentingnya justifikasi pada paparan medik, sehingga paparan radiasi hanya diberikan kepada yang membutuhkan dan dapat menghindarkan dari paparan yang tidak diperlukan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai pentingnya justifikasi dalam rangka menumbuhkan awareness, appropriateness dan audit pada paparan medik oleh Kepala Bidang Pengkajian Kesehatan Rini Suryanti.
Pada sesi diskusi, diperoleh beberapa informasi dan masukan terkait implementasi justifikasi pada paparan medik, diantaranya implementasi justifikasi tingkat pertama yaitu adanya izin dari BAPETEN. Perlu dipertimbangkan adanya terobosan-terobosan untuk memberikan kesadaran kepada para pengguna radiasi pengion, bahwa izin dari BAPETEN merupakan suatu garansi peralatan yang digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi.
Salah satunya dengan menampilkan daftar rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang sudah mempunyai izin dari BAPETEN, sehingga masyarakat akan melakukan seleksi dan mendorong para fasilitas kesehatan mengantongi izin dari BAPETEN.
Selain itu juga diusulkan adanya regulasi baru yang mengadopsi sistem tax amnesty, sebagai salah satu upaya memunculkan awareness bagi institusi pelayanan kesehatan yang memiliki sinar-X untuk memiliki izin dari BAPETEN.
PDSRI Kepri sangat mendukung dan membuka diri untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BAPETEN sebagai fasilitator, untuk membantu menumbuhkan awareness bagi dokter spesialis radiologi dan dokter klinisi dalam upaya implementasi justifikasi paparan medik.
Pertemuan ini merupakan pertemuan awal sebagai triger atau pemicu untuk mendorong daerah lainnya agar memiliki awareness. Dengan demikian diperlukan koordinasi lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terkait implementasi justifikasi pada paparan medik.(p2stpfrzr/rus)