​Pada 5 dan 6 Juni 2024 di Jakarta berlangsung Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran (RUUK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama BAPETEN sebagai pemrakarsa RUUK.
Pertemuan dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh peserta dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, BRIN, Kepolisian RI, TNI AL, Kejaksaan Tinggi, BAKAMLA, Dirjen Anggaran - Kementerian Keuangan, dan beberapa instansi lainnya. Pada kesempatan ini, topik pembahasan adalah ketentuan sistem keamanan nuklir nasional, sistem garda aman nasional, sistem kesiapsiagaan nuklir nasional, pertanggungjawaban kerugian nuklir, partisipasi masyarakat, kerja sama internasional, dan penyidikan dan pembuktian.
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN, Haendra Subekti, menjelaskan peranan pemerintah dalam sistem keamanan nuklir, sistem garda-aman, dan sistem kesiapsiagaan nasional adalah menetapkan dan menyiapkan infrastruktur yang diperlukan serta implementasinya. Potensi pelanggaran dan kriminalisasi dalam ketentuan ini diberikan pidana yang mengacu pada UU KUHP terbaru. Selanjutnya, ketentuan pencegahan dan penindakan dalam penyalahgunaan bahan nuklir menjadi komitmen Indonesia dari beberapa perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Kemudian, peranan masing-masing instansi pemerintah dirumuskan secara spesifik sesuai kewenangannya. Setelah usai penjelasan, peserta harmonisasi mengemukakan harapannya untuk pendalaman substansi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang dalam RUUK tersebut untuk menghindari tumpang tindih dan meningkatkan efektivitas dalam implementasinya, serta mengkonfirmasi beberapa ketentuan strategis. Secara keseluruhan proses harmonisasi berjalan dengan kondusif dan hasil bisa diterima oleh peserta.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Unan Pribadi yang memimpin rapat harmonisasi ini menyatakan akan mengundang beberapa pakar hukum pidana, hukum laut internasional dan hukum tata negara dalam focus group discussion mendatang untuk membahas ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. (Zakki/DP2IBN/Ra/BHKK)
Komentar (0)