Banner BAPETEN
Focus Group Discussion (FGD) Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Ketenaganukliran (RUUK)
Kembali 27 Juni 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-07-03-143553.jpg

Kegiatan FGD Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran telah diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara hybrid di Kota Semarang – Jawa Tengah pada Kamis, 27 Juni 2024. FGD ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Asosiasi, dan Pelaku Usaha, dan stakeholder lainnya.

Dalam kegiatan ini hadir perwakilan BAPETEN sebagai pemrakarsa RUUK, di antaranya Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Haendra Subekti, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Muklisin, Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Indra Gunawan, dan Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir – Nur Syamsi Syam.

imgkonten

Kegiatan dibuka oleh Direktur Harmonisasi PUU II mewakili Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM, Unan Pribadi. Unan mengatakan “UU 13 Tahun 2022 bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan konsultasi publik, dalam rangka mewujudkan peraturan yang efektif harus memenuhi azas dapat dilaksanakan, hasil guna dan azas keterbukaan” lanjutnya. Kegiatan yang dilakukan pada hari ini merupakan bagian dari proses untuk pemantapan dan harmonisasi dari perubahan UU 10/1997 yang mengundang stakeholder untuk meningkatkan peran dan sinergitas dengan pihak ketenaganukliran untuk tujuan damai.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan paparan pertama mengenai 4 pilar hukum nuklir dalam RUUK yang dibawakan oleh Ketua Riset Manajemen dan Regulasi Teknologi Nuklir Fakultas Hukum Universitas Airlangga Intan Innayatun Soeparna. “Menurut IAEA: Nuclear Law Global Debate 2022, Undang-undang nuklir tidak hanya menjawab pertanyaan tentang keselamatan, keamanan, upaya perlindungan, dan pertanggungjawaban kerugian terkait dengan pembangkit listrik tenaga nuklir (NPP), namun juga kaitannya dengan SDGs (ketahanan pangan, energi bersih, perlindungan lingkungan, dan lain-lain), budaya (keselamatan dan keamanan), pengembangan teknologi (termasuk nuklir siber dan AI) serta kemitraan publik dan swasta” Intan mengawali pada paparannya. Intan melanjutkan paparan dengan menjelaskan 4 pilar aturan nuklir berdasarkan IAEA 2022 yaitu pilar keselamatan, pilar keamanan, pilar garda-aman, dan pilar pertanggungjawaban kerugian nuklir. Selanjutnya Intan menguraikan prinsip dan prosedur hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kerugian nuklir.

imgkonten

Paparan kedua oleh Wahyu Setiabudi dari Departemen Fisika, Fakultas Sains dan Matematika, Universitas Diponegoro dengan tema Perubahan Undang-Undang Ketenaganukliran dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Industri Alat Kesehatan Berbasis Radiasi Pengion. Prof Wahyu mengatakan bahwa di dalam RUU Ketenaganukliran ini, bidang kesehatan menjadi lebih spesifik, bagian radiologi diagnostik dan intervensional yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah namun sekarang berada di RUU Ketenaganukliran ini. Lebih lanjut Wahyu menerangkan beberapa perkembangan IPTEK peralatan radiasi bidang kesehatan, proteksi radiasi fasilitas, dan juga produk hasil penelitian dalam negeri.

Paparan ketiga oleh Deputi PKN BAPETEN Haendra Subekti dengan tema “Penguatan Undang-Undang Ketenaganukliran Untuk Peningkatan Kesehatan, Keselamatan, Dan Keamanan Masyarakat Dan Perlindungan Lingkungan Dari Perubahan Iklim”. Haendra menjelaskan secara komprehensif mengenai isu-isu terkait ketenaganukliran baik secara nasional maupun internasional. Selain isu-isu ketenaganukliran, juga menjelaskan pokok pengaturan dalam RUU Ketenaganukliran ini. Haendra juga menyebutkan perlunya peran serta masyarakat dan internasional dalam ketenaganukliran yang juga termaktub dalam salah satu Bab pada RUU Ketenaganukliran ini.

imgkonten

imgkonten

FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi. Beberapa hal dibahas saat sesi diskusi seperti potensi risiko penyalahgunaan nuklir, penggunaan nuklir di bidang industri, penggunaan produk dalam negeri, masalah transportasi sampai dengan melihat secara cepat dari sistematika rancangan undang-undang ketenaganukliran ini. [DP2IBN/Syamsi,Zakki/BHKK/OR]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK