FGD Strategic Trade Management Bahan dan Peralatan Annex II Protokol Tambahan
Kembali 15 Agustus 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Strategic Trade Management (STM) Bahan dan Peralatan Annex II Protokol Tambahan pada 15 Agustus 2024 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang menginisiasi pembentukan sistem STM di Indonesia.
Latar belakang penyusunan sistem STM ini adalah untuk memenuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 terkait pengaturan terhadap proliferasi senjata pemusnah massal dengan bahan Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir (KBRN) sehingga perlunya mekanisme export control terhadap barang dan peralatan dwiguna (dual-use item) karena Indonesia telah menandatangani Non-Proliferation Treaty (NPT) dan Comprehensive Safeguards Agreement (CSA) pada 14 Juli 1980 dan Perjanjian Protokol Tambahan pada 29 September 1999 yang mewajibkan Indonesia menyampaikan deklarasi setiap triwulan tentang kegiatan ekspor-impor peralatan khusus (peralatan dan bahan dwiguna kenukliran) sesuai lampiran/Annex II Protokol Tambahan. Pembentukan sistem STM ini perlu segera disusun karena saat ini di antara negara-negara G-20, Indonesia dan Arab Saudi yang belum menerapkan STM, sementara di ASEAN hanya Indonesia dan Brunei Darussalam yang belum menerapkan STM.
FGD ini dihadiri oleh beberapa pejabat dan staf dari Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) - Kemenperin, Direktorat Keamanan Internasional Dan Perlucutan Senjata - Kementrian Luar Negeri, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar - Badan Standarisasi Nasional (BSN), dan Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan - Kementrian Perdagangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Zainal Arifin, yang menyampaikan bahwa supply changes terkait nuklir perlu dicermati, tidak hanya pada bahan nuklir namun juga peralatan pendukungnya, dan tidak hanya dari aspek teknis namun juga aspek politis sehingga implementasi STM menjadi hal yang penting. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh narasumber dari kementrian dan lembaga yang telah diundang.
Diharapkan dengan adanya FGD ini, sistem STM di Indonesia dapat segera dibentuk sehingga lebih menumbuhkan kepercayaan dunia terhadap ekspor impor peralatan dwiguna di Indonesia dan dapat lebih mengembangkan industri kenukliran di Indonesia. [DIIBN/Setiawan/BHKK/GP]
Komentar (0)