Dalam rangka mengharmoniskan pengaturan sektor ketenaganukliran dan ketenagalistrikan untuk mendorong kemudahan berusaha pada sektor energi, BAPETEN mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Ketenagalistrikan Pasca UU Cipta Kerja, secara daring, pada tanggal 10 Agustus 2021.
Acara dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “tujuan kegiatan ini, untuk mendapatkan gambaran implementasi pengaturan ketenagalistrikan pasca UU Cipta kerja, pembelajaran pada aspek operasionalnya, dan sharing pengalaman dari Dirjen Ketenagalistrikan ESDM pada aspek perizinannya.”
Sambutan dilanjutkan oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia C. Sinaga, yang menyampaikan “FGD ini untuk membahas pengaturan yang beririsan antara sektor ketenagalistrikan dengan sektor ketenaganukliran harus dikoordinasikan secara intensif, khususnya untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Sehingga pelaku usaha tidak merasakan adanya tumpang tindih yang berdampak pada kelancaran kegiatan usahanya. Dengan adanya system OSS, proses perizinan semakin transparan sehingga pihak pemerintah harus membangun sinergitas antar sektor secara nyata.”
Acara dilanjutkan presentasi tentang “Pengaturan Ketenagalistrikan Pasca UU Cipta Kerja Dalam Aspek Pengusahaan, Pengawasan Dan Perizinan Terintegrasi OSS” oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Ida Nuryatin Finahari. Dalam paparannya ada 2 hal penting yang disampaikan yaitu, kebijakan di sub sektor ketenagalistrikan dan usaha penyediaan tenaga listrik.
Acara yang dihadiri 31 peserta dari unit kerja teknis dan hukum di BAPETEN ini, diharapkan bisa memberikan banyak informasi, manfaat dan pertemuan semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk memperkuat koordinasi antar sektor. [DP2IBN/Manda/BHKK/SP].
Komentar (0)