Banner BAPETEN
FGD Deteksi Zat Radioaktif dalam Pencegahan Kontaminasi pada Industri Peleburan dan Pengolahan Logam
Kembali 25 Oktober 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-10-25-120955.jpg

Industri peleburan dan pengolahan logam merupakan industri yang vital dalam menunjang pembangunan di Indonesia. Selain mendukung kebutuhan logam dalam negeri, sebagian industri juga memasok kebutuhan ekspor. Satu hal yang penting dalam keberlanjutan industri ini adalah tersedianya bahan baku industri. Bahan baku yang digunakan di antaranya berupa skrap logam yang dapat dipasok dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun demikian, dalam penggunaan skrap logam tersebut, diperlukan suatu pemeriksaan untuk mencegah terjadinya kontaminasi zat radioaktif yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Untuk itu, BAPETEN bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), pada tanggal 25 Oktober 2023

Acara diawali dibuka oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) Taruniyati Handayani, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “BAPETEN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengawasan zat radioaktif. BAPETEN hadir sebagai peran negara untuk membantu agar produk Indonesia ini dapat diterima baik ditingkat nasional maupun internasional.”

imgkontenimgkonten

“Beberapa kasus kontaminasi zat radioaktif pada industri logam telah terjadi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini, bisa saja terjadi pada kita, tentu ini akan sangat merugikan, mengingat industri baja sebagian bahan bakunya berasal dari skrap logam. Penggunaan skrap logam dalam industri logam harus dipastikan tidak ada kontaminasi, sehingga hasil industri peleburan dan pengolahan logam juga bisa dipastikan bebas dari kontaminasi radiasi zat radioaktif.” tambahnya.

Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso, yang menyampaikan “Kita harus mencegah adanya penolakan produk dari Indonesia, karena mengandung radioaktif, yang mungkin saja ini berasal dari bahan baku. Persaingan bahan baku dari internasional, bisa saja bahan baku dari luar negeri ada yang mengandung radiasi. Kalau sudah terlanjur masuk bukan saja produk kita yang ditolak karena mengandung radiasi zat radioaktif tetapi pekerja kita juga terkontaminasi.”

imgkontenimgkonten

“Di Banten ada 432 industri logam, yang utama bagaimana melindungi industri baja kita, antara lain bahan bakunya harus dipastikan tidak mengandung radiasi atau zat radioaktif. Selain dengan BAPETEN, perlu juga dikembangkan kerja sama dengan Kepabeanan dan Bea Cukai. Kita juga perlu membentuk cluster baja untuk melindungi industri baja di Indonesia, sehingga di pelabuhan kita perlu dipasang Radiation Portal Monitor (RPM). Hal ini tidak akan menambah prosedur yang sudah ada, tetapi menambahkan keselamatan dan keamanan yang sudah ada.” Tegasnya.

Acara yang diikuti perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Industri Peleburan dan Pengolahan Logam di Provinsi Banten, Asosiasi Industri Logam ini, dilanjutkan dengan presentasi tentang “Deteksi Zat Radioaktif dalam Pencegahan Kontaminasi Pada Industri Peleburan dan Pengolahan Logam“ oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengkajian Industri dan Penelitian BAPETEN Evin Yuliati. Dalam presentasinya antara lain membahas terkait pengawasan tenaga nuklir di luar kendali pengawasan (non[1]pemanfaatan), pedoman internasional, supply demand skrap logam, peraturan nasional dan hasil pemetaan industri logam.

imgkontenimgkonten

Presentasi dilanjutkan tentang “Deteksi Zat Radioaktif dalam Pencegahan Kontaminasi Pada Industri Peleburan dan Pengolahan Logam” oleh Environment Engineer PT Krakatau Posco (PTKP) Nadia Samiyah. Dalam presentasinya antara lain membahas terkait deteksi radioaktif pada proses produksi, bagan Alur Pembelian Scrap Baja Impor dan SOP deteksi radioaktif pada penimbangan scrap di PTKP.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai potensi kontaminasi zat radioaktif pada industri logam, dan pentingnya melakukan deteksi zat radioaktif terhadap bahan baku skrap yang digunakan.

Sebelum FGD ditutup, disusun rencana aksi sebagai bahan perumusan rekomendasi kebijakan oleh BAPETEN selaku badan pengawas, bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Banten dalam rangka memastikan keselamatan radiasi pada kegiatan non-Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang berkesinambungan. [BHKK/SP]

imgkontenimgkonten

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK