Banner BAPETEN
Fasilitas Kesehatan di Indonesia Jangan Kalah Bersaing dengan Negara Lain
Kembali 29 September 2017 | Berita BAPETEN
6-300x200.jpg

Konsultasi publik peraturan perundang-undangan fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan pemangku kepentingan di Bandung, Jawa Barat, digelar Rabu (28/9/2017). Kegiatan ini dilakukan untuk mendengarkan pendapat, masukan, saran, dan kritik dari para pemangku kepentingan terhadap peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang sedang disusun.

Rancangan peraturan yang dibahas kali ini adalah rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, serta rancangan perubahan Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 Tahun 2006 tentang Kalibrasi Alat Ukur Radiasi.

Hadir dalam acara ini mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat I Wayan Agus Suradi; serta Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Ishak.

Melalui paparannya mengenai Kebijakan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak mengatakan persaingan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) menuntut kita harus dapat meningkatkan daya saing sehingga layanan fasilitas kesehatan di Indonesia dapat bersaing dengan negara lain.

imgkonten               imgkonten

Ishak menerangkan, isu-isu keselamatan radiasi bukan isu ketika operasional saja, namun harus sudah menjadi bahasan saat perencanaan. Lebih lanjut dirinya menyampaikan, ada beberapa kendala yang ditemukan di lapangan ketika rumah sakit hanya fokus terhadap pengadaan alat. “Perencanaan tentang kebutuhan infrastruktur lain sangat penting, salah satunya adalah sumber daya manusia, seperti petugas yang mampu mengoperasikan alat tersebut,” jelasnya.

Ishak menyampaikan, Peraturan Pemerintah yang sedang dalam proses perubahan yaitu PP No. 29 Tahun 2008 dan PP No. 33 Tahun 2007 dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2018. Mekanisme perizinan yang akan mengalami perubahan antara lain sistem izin per fasilitas, bukan per sumber seperti selama ini dilaksanakan.

Sementara itu Peraturan Kepala BAPETEN yang sedang dalam proses perubahan antara lain No. 8 tahun 2011, No. 9 Tahun 2011, dan No. 17 Tahun 2013. Setiap peraturan yang sedang dirancang, sambung Ishak, akan dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan seperti sedang dilaksanakan saat ini. Ada juga masa penayangan selama 2 bulan di website BAPETEN untuk menerima pendapat dan komentar dari seluruh masyarakat.

imgkonten               imgkonten

“Kita sangat konsern pada proses pembuatan peraturan perundang-undangan ini. Kita harapkan prosesnya transparan, akuntabel, adanya partisipasi masyarakat, menghasilkan produk hukum yang harmonis dan efektif,” ujar Ishak.

Menginjak acara inti yaitu sesi presentasi dimoderatori Adi Dradjat Noerwasana. Rancangan peraturan yang disampaikan dalam sesi ini diantaranya rancangan perubahan PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif oleh Kristyo Rumboko. Kemudian dilanjutkan dengan rancangan perubahan Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 tahun 2006 tentang Kalibrasi Alat Ukur Radiasi yang dipaparkan Soegeng Rahadhy.(dp2frzr/vz)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK