Evaluasi Lapangan BAPETEN di PT Terminal Petikemas Surabaya Terkait Izin Pemeriksaan Kargo Menggunakan Radiasi Pengion
Kembali 08 Mei 2025 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan kegiatan evaluasi lapangan, pada tanggal 5–6 Mei 2025, di PT Terminal Petikemas Surabaya. Evaluasi ini dilakukan terkait permohonan izin penggunaan dua unit Electron Linear Accelerator (Linac) untuk pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas pada jalur ekspor-impor, yang menggunakan sumber radiasi pengion.
Acara dibuka oleh Direktur DPFRZR BAPETEN Asep Saefulloh Hermawan, dan tim dipimpin langsung oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, selaku Ketua Tim Evaluasi Lapangan, yang didampingi oleh Pelaksana Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri BAPETEN Grace Esterina. Turut hadir Pengawas Radiasi dalam tim evaluator dari BAPETEN yaitu Muhammad Dradjat Kurniawan, Nugraha Dwi Santosa, dan Muttaqin Margo Nirwono.
Dalam entry meeting, disampaikan materi terkait persyaratan perizinan serta tindak lanjut hasil evaluasi dokumen sebelumnya. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan dari PT Terminal Petikemas Surabaya, PT PELINDO, Bea Cukai, PT Mitrabuana Widyasakti, serta staf teknis terkait.
Tim BAPETEN melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk verifikasi dokumen teknis, pengukuran paparan radiasi dan laju dosis, pengujian sistem keselamatan radiasi, simulasi penyinaran terhadap kendaraan, serta uji kompetensi personel.
Evaluasi ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, khususnya terkait kewajiban perizinan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion yang menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian apresiasi dari BAPETEN atas kesiapan dan kerja sama PT Terminal Petikemas Surabaya. Evaluasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi teknis untuk melengkapi persyaratan perizinan agar proses dapat berlanjut dengan lancar. [DPFRZR/MuhammadDradjatKurniawan/BHKK/SP]
Komentar (0)