Dukung Penyiapan Tapak PLTN, BAPETEN Hadiri Bimtek PET dan SMET
Kembali 10 April 2026 | Berita BAPETEN | 42 lihatBAPETEN menghadiri undangan Bimbingan Teknis Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) dari PT. PLN Nusantara Power pada tanggal 9-10 April 2026, secara hybrid. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari PT. PLN Nusantara Power (PLN NP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kehadiran BAPETEN bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait aspek regulasi dan teknis dalam proses evaluasi tapak sebagai bagian penting dari tahapan perizinan PLTN.
Nr Siwhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa BAPETEN menyambut baik undangan yang disampaikan oleh PLN NP. Kegiatan ini merupakan kegiatan pembinaan perizinan yang sangat penting untuk dilakukan sebelum hitung mundur proses perizinan berjalan sesuai Service Level Agreement yang telah ditetapkan dalam Peraturan BAPETEN No. 5 tahun 2025.
Ardi Nugroho selaku Vice President Technology Development PLN NP menyampaikan bahwa pemerintah melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan target Commercial Operation Date (COD) untuk PLTN pertama di Indonesia pada tahun 2032 yang direncanakan berlokasi di Bangka, Sumatera. Menindaklanjuti target tersebut, PLN NP mengambil langkah proaktif dalam rencana pembangunan PLTN tersebut. Lebih lanjut disampaikan bahwa proses memperoleh persetujuan tapak PLTN perlu penyusunan PET dan SMET yang sesuai dengan regulasi dan persyaratan teknis. Oleh karena itu diperlukan pembelajaran dan pemahaman yang mendalam. PLTN merupakan hal yang relatif baru di lingkungan PLN NP sehingga membutuhkan peningkatan kapasitas dan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesiapan PLN NP dalam mendukung pengembangan PLTN nasional semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi serta mendukung transisi energi bersih di Indonesia [DPIBN/Iin/BHKK/HRUF]










Komentar (0)