Banner BAPETEN
Diseminasi Jaminan Penanganan Akhir Sumber Radioaktif Dan Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS-RBA
Kembali 25 November 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-11-25-105255.png

Pengawasan Penanganan Akhir Sumber radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Hal ini, perlu Jaminan untuk memastikan penanganan akhir sumber radioaktif dikelola dengan baik. Infrastruktur pengawasan selalu dimutakhirkan BAPETEN sesuai dengan standar internasional dan kebutuhan nasional. Untuk itu, BAPETEN mengadakan “Diseminasi Jaminan Penanganan Akhir Sumber Radioaktif dan Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS-RBA.

Acara dibuka Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN Ishak, pada sambutan pembukaannya menyampaikan “ada draft Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Besar dan Tata Cara Penyetoran dan Penarikan Jaminan Penanganan Akhir Sumber Radioaktif yang perlu diketahui oleh Pemangku Kepentingan BAPETEN.”

“Desiminasi ini penting dilakukan. Selain memberikan informasi, juga agar Pemangku Kepentingan dapat secara aktif ikut serta memberikan kontribusi berupa masukan untuk Raperba tersebut, sebelum diberlakukannya dalam proses perizinan sumber radiasi pengion.” Tambahnya.

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang “Draft Raperba Tentang Besar Dan Tata Cara Penyetoran Dan Penarikan Jaminan Penanganan Akhir Sumber Radioaktif” oleh Plt. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Aris Sanyoto, dan tentang “Perkembangan Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, Persyaratan Izin Impor dan/atau Pengalihan Zat Radioaktif dan Izin Menyimpan Sementara Zat Radioaktif” oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri BAPETEN Mukhlisin.

Acara yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, pada tanggal 24 November 2022 ini, diikuti oleh 40 peserta perwakilan dari Importir zat radioaktif dan instansi pengguna pemanfaatan sumber radiasi pengion di bidang Industri dan Kesehatan.

Pada sesi tanya jawab dan diskusi, antara lain peserta mendiskusikan tentang Bank Garansi atau Uang Jaminan dan kepada siapa nantinya peraturan ini akan dikenakan, terkait KBLI, HS-Code dan lainnya dalam proses perizinan impor dan/atau pengalihan zat radioaktif.

Pada kesempatan itu, juga dibuka sesi konsultasi perizinan secara langsung untuk segera memberikan solusi terhadap peserta yang memiliki pertanyaan terhadap proses izin yang sedang diajukan saat ini atau untuk yang akan mengajukan izin.

Acara ditutup oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN. Dalam sambutan penutupannya menyampaikan “pada sesi diskusi, banyak masukan terkait Draft Raperba tentang Besaran, Tata Cara Penyetoran dan Penarikan Jaminan Penanganan Akhir Sumber Radioaktif, sehingga memberikan pandangan baru untuk draft peraturan tersebut. Sedangkan pertanyaan atau kendala Pemohon Izin terkait perizinan impor Zat Radioaktif (ZRA) dan izin menyimpan ZRA memberikan manfaat kepada BAPETEN, untuk memperbaiki sistem perizinan online Balis 2.5, ataupun mendapatkan informasi adanya kendala terkait KBLI 46643 yang dihadapi oleh Pemohon Izin saat mengajukan permohonan izin impor ZRA. [DPFRZR/Sunarya/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK