Banner BAPETEN
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan PDSRI Tahun 2024
Kembali 20 Juli 2024 | Berita BAPETEN

BAPETEN menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Juli 2024 di Shangri-La Hotel, Jakarta. Acara ini merupakan Pertemuan Ilmiah Tahunan PSDRI yang ke-17. Acara dihadiri oleh seluruh anggota PDSRI dari seluruh Indonesia dan bertujuan meningkatkan kompetensi dokter radiologi melalui berbagai kegiatan ilmiah, seperti : Simposium Radiologi, Workshop Radiologi dan kegiatan lainnya.

Pertemuan Ilmiah Tahunan PDSRI 2024 dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dokter spesialis radiologi di Indonesia melalui simposium radiologi dengan menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri untuk membahas berbagai topik terbaru dalam bidang radiologi dan workshop radiologi yang memberikan pelatihan praktis kepada peserta tentang berbagai teknik dan prosedur radiologi terbaru, memperkuat jalinan kerjasama dan komunikasi antar dokter Spesialis Radiologi di Indonesia, meningkatkan peran dan kontribusi PDSRI dalam pengembangan pendidikan dan penelitian di bidang radiologi di Indonesia serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya radiologi dalam menjaga kesehatan.

imgkonten imgkonten

Dalam kesempatan ini Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin memberikan Paparan “Kebijakan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Bidang Kesehatan”. Dalam paparannya dijelaskan bahwa saat ini Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di bidang Kesehatan melalui Pengaturan, Perizinan dan Inspeksi bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan radiasi melalui penurunan probabilitas dan mengurangi dampak suatu kejadian sehingga dapat menekan risiko. Dalam era Online Single Submission telah banyak Peraturan Perundangan yang mengalami amandemen dan kegiatan proses perizinan dengan berlaku nya PP No. 5 Tahun 2021 maka proses perizinan untuk Pelaku Usaha diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Sistem Perizinan (Balis 2.5) dengan penyederhanaan jenis kegiatan, fokus terhadap persyaratan teknis dan waktu evaluasi yang dipersingkat. Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa Inspeksi yang dilakukan oleh Inspektur BAPETEN ke fasilitas dilaksanakan untuk memastikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan Ketenaganukliran. Dan penentuan nilai Indeks Keselamatan Keamanan (IKK) wajib dipenuhi oleh pengguna Sumber Radiasi Pengion, yang terdiri dari Kondisi Izin (Bobot 30%), Sumber Daya Manusia (Bobot 25%), Pemantauan Dosis Pekerja Radiasi (Bobot 10%), Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi (10%), Ketersediaan Peralatan Keselamatan dan Keamanan (10%), Pemantauan Paparan Daerah Kerja (10%), dan Dokumen dan Rekaman. Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa untuk fasilitas yang memiliki IKK 95.5 dapat menjadi nominasi Anugerah Bapeten. (Iin Indartati/BHKK/CD)

imgkonten imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK