Banner BAPETEN
Bimtek Perizinan PLTN Terkait Rencana Pembangunan PLTN di Kalimantan Barat
Kembali 29 Maret 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-03-29-105008.jpg

Keberadaan BAPETEN bukan dalam rangka promosi PLTN, juga tidak untuk menghalangi pembangunan PLTN, akan tetapi melalui proses perizinan BAPETEN ingin menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Demikian pernyataan Khoirul Huda, Deputi Perizinan dan Inspeksi di hadapan civitas akademi dan mahasiswa Universitas Tanjungpura, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak dalam acara Bimbingan Teknis Perizinan PLTN yang berlangsung di Kota Pontianak pada hari Kamis, 28 Maret 2019.

Acara ini bertujuan mendiseminasikan informasi perizinan pembangunan PLTN terkait adannya rencana pembangunan PLTN di Kalimantan Barat. Pada kesempatan ini, disampaikan kegiatan pengawasan yang dilakukan BAPETEN. Pengawasan dilakukan karena potensi risiko atau bahaya yang ditimbulkan terkait penggunaan tenaga nuklir tersebut.

imgkonten imgkonten

Sementara itu Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. Thamrin Usman dalam sambutan mengungkapkan bahwa Era keemasan industri plywood di Kalbar hilang, berganti dengan era kelapa sawit yang juga sedang mengalami masalah terkait persoalan lingkungan terutama dari Uni Eropa. Demikian pula, Provinsi ini juga mengalami defisit listrik sehingga harus mengimpor listrik dari Malaysia. Kehadiran PLTN merupakan pilihan yang kompetitif jika berbicara terkait listrik murah sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan mengakhiri impor listrik dari Negara tetangga. Lebih lanjut Thamrin mengatakan bahwa di Provinsi ini juga memiliki kandungan uranium alam yang berpotensi dapat digunakan sebagai bahan bakar nuklir melalui berbagai tahapan proses.

imgkonten imgkonten

Sebagai narasumber dari BAPETEN pada kegiatan ini ialah Budi Rohman, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir dan Wiryono, Kasubdit Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir. Menurut Budi, kebijakan perizinan Pembangunan Reaktor Daya Komersial (PLTN) ditetapkan oleh menteri di bidang ketenagalistrikan setelah berkonsultasi dengan DPR dengan memenuhi kriteria bahwa semua struktur sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan telah teruji pada lingkungan yang relevan, sesuai dengan kondisi operasi dan diterapkan dalam purwarupa serta telah diberikan izin operasi secara komersial oleh badan pengawas dari negara yang telah membangun PLTN.

imgkonten

Dalam proses perizinan reaktor nuklir yang sudah dilakukan misalnya perizinan Reaktor Daya Non Komersial, BAPETEN telah melibatkan technical support organization (ITB, UI, UGM, ITS), institusi terkait (Pemda, BMKG) dan tim expert IAEA. "Keahlian yang dibutuhkan dalam proses perizinan PLTN tidak hanya sebatas teknik nuklir, tetapi berbagai macam ilmu pengetahuan, baik sains maupun teknik. BAPETEN mendorong pemda maupun civitas academica untuk dapat berperan serta dalam proses perizinan PLTN demi kemajuan bangsa dan negaraā€¯ ujar Wiryono. (dpibn/aa/bhkkp/bsb)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK