Bimbingan Teknis Perizinan Sektor Ketenaganukliran Sub-sektor Pemanfaatan SRP untuk Petugas Perizinan DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Kembali 17 Oktober 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Sektor Ketenaganukliran untuk Petugas Perizinan DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Serang, Banten, Kamis (17/10/2024).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Virgojanti selaku Kepala DPMPTSP Provinsi Banten. Virgojanti menyampaikan bahwa “Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu merupakan salah satu bentuk langkah nyata yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik secara optimal pada masyarakat, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan perizinan adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan peraturan perundang-undangan, dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan”. Virgojanti berharap melalui bimbingan teknis perizinan sektor ketenaganukliran sub-sektor pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk petugas perizinan dapat dijadikan sarana untuk dapat berbagi dan bertukar informasi dan pengetahuan serta pengalaman melalui interaksi aktif baik antar peserta dengan peserta maupun dengan para narasumber.
Sambutan juga disampaikan oleh Ishak, Direktur DPFRZR yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir dari perwakilan DPMPTSP dan Dinas Kesehatan di wilayah Provinsi Banten. Ishak menyampaikan bahwa “Informasi mengenai kewajiban memiliki izin harus bisa tersampaikan dengan baik. BAPETEN harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan tersebut”.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi. Materi yang disampaikan yaitu “Pengenalan Risiko dan Proteksi Dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion” oleh Ida Bagus Manuaba, “Pengenalan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Bidang Kesehatan, Industri dan Penelitian” oleh Henda Yunihartanto, dan “Sistem Pengawasan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion” oleh Muhammad Dradjat Kurniawan dan “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi OSS – RBA” oleh Ahmad Maulana.
Sebagai bentuk apresiasi kepada dua peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dan tercepat dalam menjawab soal-soal pre-test dan post-test, maka DPFRZR memberikan hadiah/doorprize untuk peserta tersebut. Selanjutnya acara ditutup oleh Ishak dengan harapan Bimbingan Teknis ini dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi yang dapat membantu para pelaku usaha terutama untuk kepentingan layanan perizinan masyarakat. (DPFRZR/Fitria Sandra/BHKK/CD)
Komentar (0)