Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis Perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Kembali 28 April 2017 | Berita BAPETEN

Energi nuklir memiliki manfaat yang besar dalam kehidupan manusia. Radiasi yang dihasilkan oleh energi nuklir berguna untuk diagnosa kesehatan, terapi kanker, produksi radioisotop, pemeriksaan sambungan pipa dalam industri, analisa bahan konstruksi, termasuk energi nuklir untuk menghasilkan tenaga listrik bebas polusi. Meski demikian, energi nuklir yang memancarkan radiasi juga menimbulkan bahaya paparan radiasi, jika tidak dikelola dapat menimbulkan dampak merugikan.

Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang pemanfaatan tenaga nuklir dan pengawasannya di Indonesia, BAPETEN melakukan bimbingan teknis. Bertempat di Manado, Kamis (27/4/2017), BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir, menyelenggarakan bimbingan teknis perizinan PLTN yang bertujuan untuk mengenalkan proses perizinan PLTN kepada para pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan agar pemangku kepentingan lebih memahami terhadap proses maupun persyaratan perizinan untuk pembangunan dan pengoperasian PLTN.

Mengawali sambutan dari Walikota Manado, yang diwakili Kepala Sekretariat Daerah Kota Manado Rum Usulu, dikatakan bahwa opsi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir sebenarnya bukan hal baru. Indonesia sejak tahun 1950an melakukan riset tenaga nuklir. “Pemerintah Kota Manado menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknis ini sebagai kesempatan bagi kita sekalian untuk mengetahui dan memahami seluk beluk PLTN, terutama perizinannya,” papar Rum.

imgkonten               imgkonten

Rum menambahkan, kegiatan perizinan di kota Manado dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi di antara dinas-dinas terkait. “Pemerintah Kota menyetujui izin setelah memperhatikan kajian teknis yang dilakukan dinas-dinas terutama kajian teknis dari dinas lingkungan hidup,” ujarnya

Sementara itu, Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Khoirul Huda, mengungkapkan telah ada persepsi yang tidak tepat mengenai penggunaan nuklir. “Ada persepsi yang keliru ketika nuklir diasosiasikan sebagai bom atom di masyarakat. Padahal pemanfaatan nuklir adalah untuk kesejahteraan dan kemaslahatan manusia,” katanya saat memberikan sambutan sekaligus membuka resmi acara tersebut.

Energi nuklir dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir, riset, terapi kedokteran nuklir di rumah sakit, maupun penggunaan di bidang industri, seperti rontgen, gaugging, dan logging. Oleh karena itu BAPETEN berkewajiban memperkenalkan sistem pengawasan perizinan PLTN di masyarakat. Apa BAPETEN, bagaimana BAPETEN, dan fungsi BAPETEN.

imgkonten               imgkonten

Khoirul menambahkan, pemanfaatan energi nuklir di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat. Pada tahun 2015 terdapat 7000 izin pemanfaatan nuklir, akhir tahun 2016 naik hingga 13000 pemanfaatan. “Peningkatan jumlah pemanfaatan ini menjadi tantangan bagi BAPETEN dari segi pengawasan. Sehingga perlu perhatian juga dari Pemerintah Kota/Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam hal pembinaan bersama,” tandasnya.

Acara yang diadakan selama 1 hari ini dihadiri 50 peserta yang berasal dari kalangan akademisi, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Manado dan se-Sulawesi Utara. Acara bimbingan teknis kemudian dilanjutkan dengan presentasi tentang Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir dan Perizinan PLTN oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, serta presentasi mengenai Perizinan Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir, Wiryono.(dpibn/reh)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK