Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing di RSUP. Dr. Ben Mboi Provinsi di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur
Kembali 18 Oktober 2023 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif melaksanakan Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing (OTSL) Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Provinsi Nusa Tenggara Timur Kota Kupang, pada tanggal 17 - 18 Oktober 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di Rumah Sakit Vertikal milik Kementerian Kesehatan yaitu RSUP Dr. Ben Mboi Kupangini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Dagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.
Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang sebanyak 50 instansi per harinya untuk instansi Rumah Sakit dan Klinik di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya, serta dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang proses perizinan.
Direktur Utama RSUP Dr. Ben Mboi, dr. H. Annas Ahmad, Sp.B., FICS dalam sambutannya saat membuka acara Bimtek, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan yang merupakan kemitraan yang baik serta perlu dikembangkan ke depan. “ Antara fasilitas kesehatan dan BAPETEN dalam meningkatkan layanan perlu dilakukan bersama-sama mengingat beberapa alat di RS perlu Izin dari BAPETEN” ujarnya.
“ RSUP Dr Ben Mboi merupakan RS vertikal paling bungsu atau termuda, saat ini baru berusia 10 bulan, tentu dengan fasilitas sebesar ini dari Kementerian kami peru mengembangkan layanan yang ada, di nakodai mulai dari perizinan dan sangat di suport oleh BAPETEN dalam memfasilitasi untuk mesin-mesin yang menggunakan radiasi.” Imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN, Ishak saat memberikan sambutan juga turut menyampaikan rasa bahagianya bisa siraturrahim dengan peserta di Kupang dan daerah lainnya, dalam rangka mendekatkan diri BAPETEN kepada penerima layanan, untuk melayani kebutuhan pemenuhan peraturan perundangan. Intinya BAPETEN ingin memastikan keselamatan dalam penggunaan radiasi pengion yang merupakan kebutuhan bersama sebagai komitmen mematuhi perundangan.
“ BAPETEN hadir untuk memastikan yang kita inginkan agar semua pekerja, masyarakat dan lingkungan selamat. dan tentu saja ada requirement yang perlu kita patuhi bersama dan agar dapat dimanfaatkan bersama. Kami berharap seluruh permasalahan izin selesai dan tidak lagi menjadi PR, jadi sebaiknya dikomunikasikan agar ada solusi.” Kata Ishak.
Dalam Bimtek tersebut, Ishak menyampaikan presentasi mengenai “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dalam Bidang Kesehatan (Radiologi Diagnostik dan Intervensional)”, yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta terkait proses perizinan. Adapun sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung dilakukan pada siang setiap harinya.
Pada hari kedua, kegiatan Layanan Konsultasi dan Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional diawali dengan presentasi oleh Evaluator Perizinan Kesehatan BAPETEN Herry Irawan dengan materi “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional”. Lalu materi terkait “Mekanisme Perizinan melalui Balis 2.5 terintegrasi dengan Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS-RBA)” disampaikan oleh Maradi Abdilah. Selesai nara sumber presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab terkait materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan.
Peserta antusias mengikuti kegiatan ini, kehadiran peserta sekaligus dimanfaatkan untuk berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan. Layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (DPFRZR/Dwiangseti/BHKK/Bams)
Komentar (0)