Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing di Kota Mamuju
Kembali 19 Agustus 2024 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan Bimbingan Teknis dan Layanan Percepatan Perizinan On The Spot Licensing (OTSL) Pemanfaatan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat ini, bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis dan layanan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5. Bimbingan teknis dilaksanakan pada tanggal 12–13 Agustus 2024.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Peserta yang menghadiri kegiatan OTSL tidak hanya dari wilayah Provinsi Sulawesi saja, tetapi menyebar seluruh wilayah NKRI seperti Jambi, Maluku, Jakarta dan wilayah lainnya. Rasa terima kasih setingginya disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat atas fasilitas yang diberikan.”
“OSS mulai terintegrasi tahun 2022 dengan BKPM, dimana perizinan akan menjadi satu pintu dengan Kementerian Investasi. Semua perizinan di Indonesia berubah sistemnya dengan adanya OSS dan yang menjadi perwakilan di daerah adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam layanan perizinan satu pintu. BAPETEN mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di seluruh Indonesia baik itu nuklir untuk penelitian, industri, kesehatan dan energi nuklir” tambahnya.
Tahun lalu, Sulawesi Barat merupakan jalur internasional antara Kalimantan dan Sulawesi dalam pengangkutan nuklir, hal ini perlu kami ketahui terkait jalur-jalur dalam pengangkutannya karena bila terjadi sesuatu maka Rumah Sakit setempat yang akan menjadi rujukan, karena itu kita perlu berkomunikasi dengan daerah setempat. Semoga acara layanan perizinan ini berjalan lancar dan izin banyak yang terbit” jelasnya.
Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Asran Masdy, yang menyampaikan “Kita harus memastikan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang menggunakan teknologi radiologi sudah memenuhi persyaratan perizinan yang ketat dan memiliki tenaga ahli yang kompeten.”
“Layanan konsultasi dan perizinan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengelola fasilitas kesehatan tentang prosedur perizinan serta pentingnya pemeliharaan alat radiologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Barat” tegasnya.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di Sulawesi Barat, dapat mematuhi regulasi yang ada dan memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan aman kepada masyarakat” harapnya.
“Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Barat, dan penggunaan teknologi radiologi yang aman dan sesuai standar adalah bagian penting dari upaya tersebut" tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang “Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir” oleh Zainal Arifin. Pada akhir sesi presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab peserta terkait proses perizinan dan persyaratan izinnya, kemudian dilanjutkan dengan sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada siang setiap harinya.
Pelaksanaan layanan konsultasi dan perizinan dihadiri oleh perwakilan 25 instansi yang berbeda setiap harinya, khususnya untuk instansi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang Izinnya telah kadaluwarsa, di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sebagian wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, serta tambahan peserta dari Rumah Sakit dan Klinik Politeknik Kesehatan penerima hibah Pesawat Sinar X Portabel untuk kepentingan kegiatan Active Case Finding TBC atau skrining TBC dari Kementerian Kesehatan.
Pada hari kedua, kegiatan diawali dengan presentasi tentang “Mekanisme Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Maradi Abdillah dan tentang “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Sulistiyoningsih. Di akhir presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh peserta terkait materi-materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan.
Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN, terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/SP]
Komentar (0)