Sehubungan dengan surat Kementerian Keuangan No. s-2456/ag/2017 tentang pemberlakuan penerapan akun PNBP baru terhitung mulai tanggal 01 Januari 2018 maka kode billing yang dibuat pada tahun 2017 masa berlakunya berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
Dengan ini pemohon izin yang telah menerima kode billing pada bulan desember 2017 agar segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2017 jam 23.59 WIB.
Sumber: Biro Umum