BAPETEN Siapkan Penguatan Jaminan Perlindungan Pasien Radiologi
Kembali 08 Mei 2017 | Berita BAPETENGuna mewujudkan program prioritas nomor 1 (satu) lembaga sesuai dengan Nawacita, yaitu Penguatan Jaminan Perlindungan Keselamatan Pasien Radiologi terkait belum tersedianya database dosis pasien dalam penggunaan radiasi pengion secara nasional (Diagnostic Reference Level, DRL) yang harus segera disediakan oleh BAPETEN, maka diperlukan pengembangan jaringan data base dosis pasien secara nasional.
BAPETEN sendiri telah membangun program nasional untuk DRL, dari mulai penyiapan sampai tahap implementasi yaitu Si-INTAN (Sistem INformasi DaTA Dosis PasieN Nasional). Sistem ini dibangun agar dapat digunakan secara berkelanjutan, sehingga memungkinkan adanya perbaikan dan reviu DRL secara reguler sekaligus sebagai bentuk mekanisme pengumpulan data dosis pasien dan pelaporannya.
Terkait upaya implementasi Si-INTAN sebagai sistem manajemen data dosis pasien, BAPETEN menggelar koordinasi dengan organisasi profesi terkait seperti Asosiasi Fisikawan Medik Indonesia (AFMI) Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (4/5/2017). Hal ini sebagai langkah tindak lanjut koordinasi yang telah dilakukan dengan AFMI Pusat sebelumnya.
Pada kesempatan ini Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) BAPETEN, Syahrir, mengungkapkan, paparan radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat mayoritas hampir 50% adalah paparan medik. “Hal itu berpotensi terus meningkat dari waktu ke waktu terkait penggunaan pesawat sinar-X di bidang medis yang semakin pesat,” ujarnya. Lebih lanjut Syahrir mengatakan, DRL merupakan upaya optimisasi proteksi yang dilakukan setelah penggunaan radiasi itu justified, sehingga dosis ke pasien diusahakan sekecil mungkin dengan mutu citra yang memadai.
Oleh sebab itu dibutuhkan upaya untuk selalu memantau dosis radiasi pasien sebagai alat optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien. BAPETEN sebagai badan pengawas, hadir dengan salah satu program prioritasnya yaitu penguatan jaminan perlindungan keselamatan pasien radiologi. Implementasi program prioritas ini membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak diantaranya dengan organisasi profesi AFMI sebagai pihak yang memiliki tugas keselamatan radiasi.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Kepala Bidang Pengkajian Kesehatan Rini Suryanti, terkait Aplikasi Si-INTAN, DRL dan implementasinya. Pada sesi diskusi, diperoleh berbagai informasi sebagai masukan dan usulan tindak lanjut untuk implementasi Si-INTAN dan DRL, diantaranya usulan untuk melegalkan Si-INTAN sebagai bagian dari prasyarat perizinan BAPETEN, sehingga rumah sakit memiliki keharusan untuk menggunakan aplikasi Si-INTAN dan menugaskan personil fisikawan medis untuk implementasinya, baik dalam penginputan data dosis pasien maupun menganalisa dan melaporkan data dosis tersebut.
Selain itu, dibutuhkan koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI), untuk memasukan informasi dosis pasien ke dalam lembar hasil ekspertise pasien radiologi. Hal menarik dari hasil koordinasi ini adalah usulan untuk menghasilkan suatu Sistem Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan pasien yang disepakati bersama sebagai outcome dari Si-INTAN, menetapkan beberapa rumah sakit sebagai pilot project untuk Si-INTAN, dan menetapkan mekanisme reward bagi anggota AFMI yang berkontribusi aktif dengan Si-INTAN.(p2stpfrzr/rus)