(Jakarta, BAPETEN) Laporan Keuangan BAPETEN Tahun Anggaran 2015 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut diserahkan oleh Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, Anggota III BPK kepada Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKKL TA 2015 di lingkungan AKN III, kepada para menteri dan pimpinan lembaga pada 37 kementerian dan lembaga,di Auditorium Tower BPK RI, Rabu (29 Juni 2016). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut, setelah opini serupa juga diterima oleh BAPETEN untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Dalam sambutannya, Eddy menyatakan bahwa berdasarkan data opini LKKL TA 2015 di lingkungan AKN III, dari 37 kementerian dan lembaga, untuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 24 kementerian dan lembaga (64,8%), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berjumlah 10 kementerian dan lembaga (27%), opini Tidak Wajar (TW) tidak ada, dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) sebanyak 3 kementerian dan lembaga (8,1%).
Dalam pemaparannya, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK juga mengungkapkan bebrapa temuan terkait realisasi belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, penatausahaan barang persediaan yang masih kurang tertib, serta Penatausahaan aset tetap dan aset lain-lain belum tertib.
BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengendalian internal terhadap pengelolaan realisasi belanja sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penatausahaan dan inventarisasi aset/barang milik negara di lingkungan masing-masing secara memadai dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar kementerian dan lembaga semakin meningkatkan efektivitas peran aparat pengawas internal dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara. (BHO/AQ).