Banner BAPETEN
BAPETEN Paparkan Kesiapan Pengawasan PLTN dan Pengelolaan Limbah Radioaktif kepada Komisi XII DPR RI
Kembali     09 September 2026 | Berita BAPETEN | 53 lihat

BAPETEN memaparkan kesiapan pengawasan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan pengelolaan limbah radioaktif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Pembahasan mencakup pemetaan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), kesiapan regulasi dan pengawasan PLTN, manajemen limbah radioaktif, serta keamanan dan kesiapsiagaan nuklir.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto yang menekankan pentingnya pemetaan potensi EBET sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber energi masa depan di tengah semakin terbatasnya sumber energi fosil. “Pemetaan potensi EBET ini penting dilakukan karena energi fosil yang kita miliki semakin lama semakin habis,” ujar Sugeng.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala BAPETEN Zainal Arifin memaparkan kesiapan BAPETEN dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenaganukliran, termasuk dalam mengantisipasi pengembangan PLTN di Indonesia. Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), PLTN menjadi salah satu bagian dari strategi dekarbonisasi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Dari sisi regulasi, BAPETEN telah menyiapkan kerangka peraturan yang mencakup berbagai tahapan pembangunan dan pengoperasian PLTN, mulai dari evaluasi tapak, keselamatan desain reaktor, komisioning, kualifikasi operator dan petugas instalasi, manajemen penuaan instalasi, hingga dekomisioning. Kerangka regulasi tersebut menjadi fondasi BAPETEN dalam mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembangunan PLTN agar berlangsung secara aman, selamat, dan berdaya saing.

Kesiapan pengawasan juga didukung oleh penguatan sumber daya manusia, infrastruktur keselamatan, laboratorium dan jaringan pemantauan radiasi, serta pengembangan dukungan teknis melalui Technical Support Organization (TSO). BAPETEN juga membangun kerja sama dengan berbagai lembaga nasional maupun mitra internasional untuk memperkuat kapasitas pengawasan.

Terkait calon tapak PLTN, BAPETEN menjelaskan sejumlah usulan lokasi yang tengah memasuki tahapan proses perizinan, di antaranya calon tapak di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Salah satu usulan tersebut merupakan pembangunan PLTN berjenis Small Modular Reactor (SMR).

BAPETEN juga menjelaskan pentingnya konsultasi pra-perizinan untuk memastikan pemohon memahami persyaratan, metode evaluasi, dan ekspektasi regulator sejak awal. Proses dapat dilakukan secara paralel pada aspek-aspek yang memungkinkan, tanpa mengurangi tahapan maupun persyaratan regulasi.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kematangan dokumen sebelum memasuki tahapan perizinan formal. Dengan demikian, proses evaluasi dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi standar keselamatan.

Selain kesiapan pengawasan PLTN, BAPETEN memaparkan pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari berbagai kegiatan, antara lain kedokteran nuklir, radioterapi, fasilitas nuklir, penelitian, serta berbagai kegiatan industri yang menggunakan sumber radioaktif. Penguatan kebijakan nasional juga terus dilakukan melalui penyusunan regulasi terkait pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas.

Dalam pengelolaan limbah radioaktif, BAPETEN mendorong penguatan regulasi, penanganan legacy waste, pembangunan infrastruktur, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan pengawasan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan radiasi tetap terjaga sekaligus mendukung kualitas lingkungan dan ketahanan energi.

BAPETEN turut menjelaskan penguatan pengawasan terhadap potensi masuknya material radioaktif dari luar negeri. Salah satunya melalui prosedur operasi standar terpadu lintas instansi dalam pengawasan dan penanganan kontainer impor maupun ekspor yang terindikasi terkontaminasi. Sistem pemantauan radiasi juga berfungsi sebagai peringatan dini untuk mencegah material terkontaminasi masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam aspek kesiapsiagaan kedaruratan nuklir dan radiologik, BAPETEN aktif melaksanakan dan berpartisipasi dalam berbagai latihan serta kegiatan nasional dan internasional. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas respons terhadap kondisi kedaruratan nuklir dan radiologik.

Penguatan sistem pemantauan lingkungan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan. BAPETEN telah melaksanakan pengukuran rona awal radioaktivitas lingkungan di Pulau Gelasa, Bangka Belitung, serta Pantai Gosong dan Pulau Semesak, Kalimantan Barat. Pengukuran mencakup laju dosis radiasi darat dan laut serta pengambilan sampel tanah, biota, dan air laut. Data tersebut menjadi baseline ilmiah untuk mendukung pengawasan lingkungan sebelum pembangunan PLTN.

Dalam RDP tersebut, Komisi XII DPR RI juga meminta penjelasan BAPETEN terkait pengelolaan dan pengawasan limbah radioaktif serta kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan nuklir. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia berlangsung dengan mengedepankan keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat serta lingkungan.

Plt. Kepala BAPETEN hadir didampingi Sekretaris Utama Mohammad Ridwan, Plt. Kepala Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan Hendra Sugiarto, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Asep Saefulloh Hermawan, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Nur Syamsi Syam, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Wiryono, Kepala Inspektorat Achmad Bussamah, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Ishak, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Lukman Hakim, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zulkarnain, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Mukhlisin, Plt. Kepala Pusat Pengkajian Sistem Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Anggoro Septilarso; Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ahmad Ciptadi Syuryavin, beserta jajaran terkait.

Melalui RDP tersebut, BAPETEN menegaskan kesiapan regulasi dan teknis pengawasan untuk mengawal perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Penguatan kapasitas pengawasan terus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan dan keamanan, termasuk dalam menghadapi pengembangan PLTN, pengelolaan limbah radioaktif, serta kesiapsiagaan terhadap kedaruratan nuklir. [BHKK/Da]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional