Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN menggelar Workshop Sistem Perizinan Online 2.0 dan On The Spot Licensing, di Yogyakarta, Selasa (11/7/2017). Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan pengurusan izin dan memberikan bantuan teknis terhadap penyelesaian perizinan kepada pemohon izin pengguna pemaanfatan tenaga nuklir bidang kesehatan yang kurang memahami.
Pada kesempatan ini juga disampaikan tentang kemudahan penerbitan izin dalam satu hari kerja atau one day service. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini dihadiri oleh 141 undangan, berasal dari fasilitas kesehatan di wilayah DIY, Magelang, Purworejo, Surakarta, Klaten, Sragen, Boyolali, Wonogiri dan Sukoharjo.
Acara ini turut dihadiri Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, Direktur DPFRZR Zainal Arifin, Kepala Dinas Kesehatan Prov. DIY, yang diwakili Kepala Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus dr. Gregorius Anung Trihadi.
Melalui arahannya Jazi mengatakan, kebutuhan teknologi informasi saat ini dibutuhkan diberbagai lapisan, baik di masyarakat, pemerintahan, maupun swasta. “Dengan penerapan teknologi informasi melalui B@lis online ini diharapkan para pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, khususnya di bidang kesehatan, dapat mengajukan permohonan izin dengan sistem online tanpa harus membuang waktu, uang, tenaga terlalu banyak dan dapat dikerjakan pada real time,” jelasnya.
Jazi menerangkan, saat ini BAPETEN dan Kementerian Kesehatan telah melaksanakan MoU. Menteri Kesehatan juga telah menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani perizinan di rumah sakit, apabila alat-alat yang menggunakan radiasi atau zat radioaktif belum memiliki izin pemanfaatan dari BAPETEN.
Jazi sangat mengapresiasi antusiasme dari banyaknya peserta yang hadir pada workshop kali ini. BAPETEN khususnya DPFRZR senantiasa menerima setiap masukan dan kritik serta saran dalam penerapan sistem B@lis online, untuk penyempurnaan sistem guna memperbaiki pelayanan perizinan kedepannya.(bho/ryr/kus)