BAPETEN Lakukan Audiensi dan Koordinasi Penanganan Mineral Ikutan Radioaktif dengan Perminas
Kembali 07 April 2026 | Berita BAPETEN | 23 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) terkait penanganan dan pemanfaatan Material Ikutan Radioaktif (MIR). Kegiatan ini dilaksanakan pada 7 April 2026 di Gedung A BAPETEN.
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin, yang menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan bahan radioaktif di Indonesia. BAPETEN memiliki peran sebagai regulator yang memastikan keselamatan, keamanan, dan garda aman (safeguards) serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Dalam paparannya, disampaikan bahwa MIR, selain mengandung uranium dan thorium, memiliki potensi strategis, namun juga memerlukan pengelolaan yang ketat. Hal ini mengingat radiasi tidak dapat dirasakan secara langsung oleh manusia, sehingga pengawasan yang kuat sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat, pekerja, dan lingkungan.
Presiden Direktur Perminas, Gilarsi W. Setijono, menyampaikan bahwa lembaga tersebut dibentuk pada 11 November 2025 sebagai platform nasional untuk pengelolaan critical minerals dan substansi radioaktif. Perminas diharapkan menjadi wadah terintegrasi yang mengelola hasil tambang mineral kritis sekaligus memastikan penerapan protokol keselamatan, termasuk dalam pengelolaan unsur radioaktif yang mungkin terkandung di dalamnya.
Dalam diskusi, Perminas memaparkan rencana pengembangan pemanfaatan MIR, termasuk kajian pemisahan uranium dan thorium dalam skala awal serta rencana pembangunan pilot plant. Selain itu, Perminas juga menyampaikan rencana kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri untuk pengembangan teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya tersebut.
Direktur DPIBN, Wiryono, juga menyampaikan presentasi yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, serta pengawasan keselamatan radiasi. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepemilikan personel yang kompeten, peralatan pemantauan radiasi, serta dokumen keselamatan yang diperlukan.
Selain itu, BAPETEN juga menjelaskan mekanisme perizinan melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebelum masuk ke sistem perizinan BAPETEN (Balis). Beberapa jenis kegiatan seperti penyimpanan bahan radioaktif, pengangkutan, serta pengolahan memerlukan izin yang berbeda sesuai dengan karakteristik kegiatannya.
Melalui pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka memastikan pemanfaatan mineral ikutan radioaktif di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. BAPETEN berharap sinergi antara regulator dan pemangku kepentingan dapat mendukung pengelolaan sumber daya mineral strategis secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. [DPIBN/BhaktiYoga/BHKK/GP]











Komentar (0)