BAPETEN sebagai badan pengawas memiliki tugas pembinaan yang salah satunya dengan mendorong, mempromosikan, serta memberi asistensi terhadap para pemegang izin dan jajarannya dalam mewujudkan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi.
Berangkat dari hal tersebut, BAPETEN membuat dan menyediakan sebuah portal aplikasi data base, pengumpulan data dosis pasien berbasis web yang diberi nama Sistem Informasi Data Dosis Pasien Nasional (Si-INTAN). Portal web ini sendiri dapat langsung diakses melalui situs http://idrl.bapeten.go.id.
Aplikasi Si-INTAN yang digunakan oleh para pemegang izin, merupakan salah satu alat dalam sistem pemantauan dan pelaporan dosis pasien dalam pemeriksaan radiologi diagnostik dan intervensional yang sudah memasuki versi 2.0. Pengenalan Si-INTAN versi 2.0 ini dilaksanakan di Jakarta, Jumat (02/09/16), dan dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Syahrir.
Pada Si-INTAN versi 1.0 lalu hanya diperkenalkan dan disediakan sarana untuk memasukkan data indikator dosis pasien pada pemeriksaan CT Scan. Pemegang izin dapat memasukkan data indikator dosis pasien untuk berbagai jenis pemeriksaan pada CT Scan.
Data yang dimasukkan selanjutnya dapat disimpan, dianalisis, dan diekspor untuk digunakan sebagai database pemetaan data dosis untuk tiap jenis pemeriksaan, sistem manajemen dosis pasien, dan menentukan sebuah nilai tingkat panduan dosis (Diagnostic Reference Levels).
Sedangkan pada Si-INTAN versi 2.0 ini merupakan perbaikan dari versi sebelumnya, setelah mendapat banyak masukan dari para pengguna dan penambahan fitur baru yaitu sarana pemantauan dosis untuk pemeriksaan pasien dengan fluoroskopi.
Pemeriksaan fluoroskopi diutamakan untuk modalitas yang sudah memiliki indicator dosis, seperti modalitas untuk tindakan intervensional yaitu Angiografi, C-arm Mobile, dan Fluoroskopi konvensional. Bagi modalitas yang belum memiliki indikator dosis, belum dapat berpartisipasi dalam aplikasi ini. Selain itu fitur baru Si-INTAN 2.0 ini juga lebih mudah untuk digunakan baik akses masuk maupun pemasukan data.
Terkait implementasi Si-INTAN, program pengembangan ke depannya akan dirintis kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (KEMENKES) dan Asosiasi Fisikawan Medik Indonesia (AFMI). Selain itu juga akan dirintis kerja sama dengan beberapa pihak yang berkepentingan dalam upaya optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi khususnya bagi pasien.[P2STPFRZR/PSD/PD]