(Jakarta,BAPETEN)
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 32 Laporan Keuangan Tahun 2010, yang terdiri dari laporan keuangan 6 lembaga negara, 11 kementerian negara dan 15 lembaga non kementerian, di Jakarta, Jumat (24/06/11) pagi.
Penyerahan LHP dilakukan
langsung oleh Ketua BPK Hadi Poernomo, kepada para menteri/pimpinan
lembaga negara. Kegiatan ini juga disaksikan oleh sejumlah pejabat di
lingkungan kementerian negara/ lembaga negara. Hadir mewakili Kepala
BAPETEN, Sekretaris Utama BAPETEN Wawan Suwanda Djajasudarma.
LHP Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut merupakan bagian dari LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2010, yang telah diserahkan kepada DPR, Presiden, dan DPD. Opini BPK atas 32 Laporan Keuangan tersebut meliputi 22 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 10 Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dari 22 Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh predikat WTP, BAPETEN merupakan salah satu instansi yang mendapatkannya. Dengan demikian, BAPETEN sudah kali ketiga secara berturut-turut mendapatkan opini WTP dalam penyampaian Laporan Keuangan.
Bagi Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat predikat WTP, Hadi mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara dan berharap dapat mempertahankannya untuk tahun berikutnya.
LHP Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut merupakan bagian dari LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2010, yang telah diserahkan kepada DPR, Presiden, dan DPD. Opini BPK atas 32 Laporan Keuangan tersebut meliputi 22 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 10 Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dari 22 Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh predikat WTP, BAPETEN merupakan salah satu instansi yang mendapatkannya. Dengan demikian, BAPETEN sudah kali ketiga secara berturut-turut mendapatkan opini WTP dalam penyampaian Laporan Keuangan.
Bagi Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat predikat WTP, Hadi mengucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara dan berharap dapat mempertahankannya untuk tahun berikutnya.
Hadi menambahkan, untuk
Kementerian Negara/Lembaga yang belum memperoleh opini WTP, agar
segera menyusun rencana aksi perbaikan Laporan Keuangan, sehingga
dapat menjadi pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk
mengoptimalkan pengelolaan data transaksi keuangan dan penyusunan
laporan keuangan.
Sumber : Humas