Seiring bertambahnya pemanfaatan tenaga nuklir seperti di bidang industri, kesehatan, maupun penelitian di tanah air, BAPETEN lebih ketat dalam melakukan aspek pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Tugas yang diemban BAPETEN dengan melakukan pengawasan segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air, tidak lain untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari kemungkinan bahaya radiasi.
Mengingat akan pentingnya perizinan untuk mewujudkan aspek keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir sekaligus pemberian sanksi tegas bagi pengguna yang tidak mematuhi peraturan, BAPETEN menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Unit Tindak Pidana Tertentu yang melibatkan jajaran polres dan polresta di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, di Medan, Rabu (30/03/16).
Provinsi Sumatera Utara dipilih karena merupakan best practice dalam koordinasi penegakan hukum, karena pelaku pelanggaran disinyalir melakukan upaya-upaya untuk menghindari tindakan hukum seperti menghilangkan barang bukti. Beberapa tempat di wilayah Sumatera Utara sendiri terdapat sejumlah kasus yang sudah terbukti dan diputus oleh pengadilan dengan status telah berkekuatan hukum tetap.
Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak polres dan polresta di wilayah hukum Polda Sumut tentang pelaksanaan penegakan hukum ketenaganukliran. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya pemanfaatan tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum tersebut.
Tindak pidana ketenaganukliran merupakan tindak pidana khusus sehingga dalam penanganannya diperlukan keterangan ahli. Apabila terdapat dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga nuklir, maka pihak polres dan polresta segera berkoordinasi dengan BAPETEN untuk memastikan kesesuaian data perizinan yang ada.
Sejumlah narasumber tampak hadir untuk memberikan paparannya seperti Proses Inspeksi Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Sugeng Sumbarjo, Proses Perizinan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Zainal Arifin, Penanganan Tindak Pidana Ketenaganukliran oleh Kanit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut Ridwan Simatupang, serta Penegakan Hukum Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Kepala Bagian Hukum BAPETEN Indra Gunawan.
Koordinasi yang telah terjalin selama ini hanya sebatas dengan Polda Sumut. Sementara wilayah pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan maupun industri, menyebar di wilayah hukum kabupaten/kota yang menjadi wilayah hukum (yuridiksi) polres dan polresta, sehingga sangat diperlukan koordinasi. Kegiatan rakor dengan jajaran polda, polres dan polresta ini diharapkan mampu meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum bidang ketenaganukliran di wilayah Provinsi Sumatera Utara.[BHO/PD]