Banner BAPETEN
BAPETEN Gelar Rakor Pembinaan Teknis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Kembali 09 Maret 2018 | Berita BAPETEN

Sebagai upaya dalam peningkatkan pelayanan perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) khususnya pemanfataan fluroskopi bagasi dan Body Scanner yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyaratakan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion di Medan, Rabu (7/3/2018).

Rapat Koordinasi ini dihadiri Deputi Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin, Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana, serta pejabat teknis terkait Ditjen Pemasyarakatan pusat dan wilayah se-Sumatera.

Khoirul dalam arahannya menggarisbawahi beberapa hal diantaranya pentingnya aspek keselamatan dalam pemanfaatan SRP di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia, perlindungan personil dan masyarakat, serta tahapan proses perizinan yang harus dilalui.

Pemanfaatan Fluroskopi bagasi dan Body Scanner pada Ditjen Pemasyarakatan bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan LP dan Rutan.

imgkonten                       imgkonten

Karena tujuannya yang sangat penting, maka perlu dipastikan bahwa penggunaan SRP tersebut telah memenuhi aspek keselamatan dan keamanan, sehingga pemanfataan SRP tersebut dapat terjamin kehandalannya serta seluruh persyaratan perizinan dapat terpenuhi.

Pada kesempatan terpisah, Zainal menekankan penggunaan SRP di LP dan Rutan juga harus memenuhi persyaratan izin, terkait personil yang bertanggung jawab dan alat ukur radiasi yang harus tersedia di masing-masing lokasi pemanfaatan LP dan Rutan.

Pihak LP dan Rutan berharap adanya perlindungan keselamatan personil, pelatihan secara berkala, serta peningkatan kompetensi personil terkait penggunaan peralatan Fluoroskopi bagasi dan Body Scanner.

Diharapkan dari rakor ini, BAPETEN dan Ditjen Pemasyarakatan bersinergi dalam memastikan aspek keselamatan penggunaan SRP. Pembinaan teknis lanjutan di wilayah lainnya akan diadakan kembali untuk memberikan edukasi terkait aspek keselamatan penggunaan SRP kepada pegawai LP dan Rutan di seluruh Indonesia.

imgkonten

Ditempat yang sama, juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang dihadiri oleh para stakeholder bidang Radiografi Industri, Gauging serta Importir SRP.

Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana memaparkan mengenai alur dan tahapan proses penilaian permohonan izin yang dilakukan oleh DPFRZR serta kewajiban validasi data izin yang juga harus dilakukan oleh para pemegang izin.

Berbagai permasalahan perizinan yang dihadapi diutarakan oleh stakeholder pada kesempatan ini antara lain perubahan personil yang berkerja, perpanjangan izin, serta pentingnya saluran komunikasi untuk berkonsultasi dengan para evaluator.

Dengan adanya pertemuan koordinasi dengan para stakeholder ini, kedepannya BAPETEN akan selalu mendengarkan masukan-masukan yang bersifat membangun dari stakeholder dalam rangka terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan.(dpfrzr/hy)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK