Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, menggelar rapat koordinasi bidang fluoroskopi bagasi dengan pihak perhotelan dan Bali Hotel Association (BHA), di Bali, Senin (07/11/16).
Pada kesempatan ini, Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana, memaparkan tentang tata cara permohonan izin bidang fluoroskopi bagasi mulai dari proses importasi, sampai dengan pemanfaatan peralatan yang telah banyak digunakan di instansi perhotelan khususnya di Bali.
Pertemuan tersebut ditutup dengan menghasilkan kesimpulan bahwa pihak Bali Hotel Association (BHA) akan menyampaikan data terkait jumlah peralatan yang telah digunakan oleh instansi perhotelan di Bali, berikut jumlah SDM yang akan dilatih menjadi Petugas Proteksi Radiasi untuk pemanfaatan fluoroskopi bagasi.
Keesokan harinya, Selasa (08/11/16), di tempat yang sama digelar Workshop Sistem Perizinan Balis Online 2.0 untuk fasilitas Medik, fasilitas Industri – Penelitian, serta Balis Pekerja Radiasi Online.
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radiaoktif Zainal Arifin, didampingi Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana, serta Kepala Subdirektorat Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi Veronika Tuka. Acara yang dihadiri 80 undangan yang berasal dari instansi industri, medik, serta Petugas Proteksi Radiasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan pengembangan sistem perizinan Balis Online 2.0 dan Balis Pekerja Online.
Pada kesempatan ini, Zainal menggarisbawahi beberapa hal diantaranya pentingnya peningkatan kualitas dan kapabilitas pelayanan publik kepada pengguna, khususnya pelayanan perizinan BAPETEN. Sistem perizinan online BAPETEN yang saat ini sedang dan terus dikembangkan, nantinya akan bermuara pada sistem perizinan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Selain itu juga dijelaskan mengenai pengembangan fitur-fitur baru yang ada dalam Balis Online 2.0 serta Balis Pekerja online. Diharapkan dari kegiatan workshop ini, para pemohon izin dapat lebih memahami tata cara pengajuan permohonan izin pada modul Balis Online, sehingga memudahkan komunikasi dua arah terkait proses perizinan antara BAPETEN dengan pemohon izin.[DPFRZR/HY/PD]