Banner BAPETEN
BAPETEN Gelar Pembinaan Regulasi Pembangunan dan Pengoperasian PLTN
Kembali     29 Oktober 2026 | Pojok Pengawasan PLTN | 68 lihat

Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN menyelenggarakan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Energi dengan tema Regulasi Pembangunan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) secara daring pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam persiapan pembangunan PLTN di Indonesia. Pembinaan ini menjadi wadah untuk memberikan pemahaman mengenai kerangka regulasi yang berlaku sekaligus menjaring masukan terhadap pengembangan regulasi di bidang energi nuklir.

Direktur DP2IBN, Nur Syamsi Syam, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa pembangunan PLTN telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang tercantum dalam berbagai dokumen strategis, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Hal tersebut menunjukkan bahwa pembangunan PLTN memerlukan persiapan yang matang, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga dari aspek regulasi, kelembagaan, dan koordinasi antarinstansi. Dalam sambutannya, Direktur DP2IBN menegaskan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan memerlukan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan. Keterlibatan masyarakat, kementerian dan lembaga, akademisi, maupun pelaku usaha merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Melalui kegiatan pembinaan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami substansi regulasi yang telah berlaku, tetapi juga dapat memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun.

Direktur DP2IBN juga menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam menyiapkan regulasi pembangunan dan pengoperasian PLTN. Selain memastikan kelengkapan kerangka regulasi pada tahap awal pembangunan, BAPETEN juga perlu mengakomodasi perkembangan teknologi reaktor yang semakin beragam, seperti Small Modular Reactor (SMR) hingga Floating Nuclear Power Plant (FNPP). Di samping itu, pembangunan PLTN memerlukan koordinasi yang erat dengan berbagai kementerian dan lembaga karena proses perizinannya melibatkan berbagai aspek, mulai dari ketenaganukliran, ketenagalistrikan, lingkungan hidup, tata ruang, hingga pembangunan infrastruktur pendukung.

Kegiatan pemaparan dan diskusi kemudian dipandu oleh Zulfiandri selaku moderator. Dalam pengantarnya, ia menjelaskan bahwa pembinaan kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai kerangka regulasi pembangunan dan pengoperasian PLTN, termasuk ketentuan terkait standar kegiatan usaha, perizinan berusaha berbasis risiko, serta persyaratan keselamatan dan keamanan nuklir yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan kegiatan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi berbagai instansi, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BRIN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PLN, PT PAL Indonesia, Universitas Gadjah Mada, serta pelaku usaha di bidang ketenaganukliran

Materi pembinaan disampaikan oleh Asystasia Sabathrin, selaku PIC penyusunan Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Dalam paparannya, Asystasia menjelaskan kerangka regulasi pembangunan dan pengoperasian PLTN di Indonesia, mulai dari kebijakan nasional serta ketentuan dalam peraturan pemerintah yang menjadi dasar penyelenggaraan ketenaganukliran, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, hingga penyempurnaan pengaturan melalui Peraturan BAPETEN Nomor 5 Tahun 2025.

Pemaparan mencakup perkembangan kebijakan pembangunan PLTN, peran BAPETEN sebagai badan pengawas, penerapan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan nuklir, safeguards, dan liability. Selain itu, dijelaskan pula tahapan pembangunan dan pengoperasian PLTN mulai dari persiapan tapak, konstruksi, komisioning, operasi, hingga dekomisioning, termasuk tanggung jawab pemegang izin pada setiap tahapan kegiatan. Asystasia juga menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi perlu dilakukan secara adaptif untuk mengakomodasi perkembangan teknologi PLTN, seperti Small Modular Reactor (SMR) dan Floating Nuclear Power Plant (FNPP), dengan tetap mempertahankan standar keselamatan dan keamanan nuklir.

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perizinan bagi teknologi FNPP, pengaturan badan usaha bagi investor asing, integrasi sistem perizinan BAPETEN dengan Online Single Submission (OSS), kesiapan regulasi untuk mengakomodasi teknologi reaktor generasi baru, serta koordinasi lintas sektor dalam proses perizinan pembangunan PLTN. Diskusi juga membahas pentingnya harmonisasi regulasi agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan secara efektif tanpa mengurangi penerapan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.

Menutup kegiatan, Direktur DP2IBN menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang aktif berdiskusi serta memberikan berbagai masukan. Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi sehingga mampu mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian dalam implementasinya. BAPETEN juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan kementerian, lembaga, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya dalam menyiapkan kerangka regulasi yang mendukung pembangunan dan pengoperasian PLTN di Indonesia.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi pembangunan dan pengoperasian PLTN, sehingga tercipta sinergi dalam mendukung pemanfaatan tenaga nuklir untuk pembangkitan listrik yang memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [DP2IBN/Frilli/BHKK/Da]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links