Pengguna radiasi pengion dan sumber radioaktif sebelum mengajukan izin pemanfaatan kepada BAPETEN, terlebih dahulu wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, dan PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Sumber Radioaktif, serta Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif, sebagai pengganti Peraturan Kepala BAPETEN yang lama Nomor 7 tahun 2007 terkait keamanan sumber radioaktif.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengguna sumber radioaktif, wajib mempunyai petugas Keamanan Sumber Radioaktif (KSR) yang terlatih dan harus menyusun program keamanan sumber radioaktif. Oleh sebab itu dalam rangka pembentukan petugas KSR yang memiliki pengetahuan dan kompetensi memadai sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut di atas, maka Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN menggelar Pelatihan Petugas KSR yang berlangsung selama 3 hari, Selasa-Kamis (13-15/12/16), di Cisarua, Bogor. Pelatihan Petugas KSR kali ini telah menginjak pelatihan Gelombang III, dimana Gelombang I dan II sudah dilakukan pada bulan Maret dan Juli lalu.
Kepala Balai Diklat yang diwakili oleh Kepala Seksi Program dan Evaluasi Joni S. Kadir mengatakan, pelatihan petugas KSR ini diikuti oleh 28 peserta yang berasal dari 19 perusahaan dan industri di seluruh Indonesia, khususnya pemanfaatan di bidang gauging, radiografi industri dan logging. Peserta sendiri terdiri dari PPR dan satuan pengamanan, sedangkan untuk tenaga pengajar berasal dari BAPETEN.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Sugeng Sumbardjo. Pada kesempatan ini Sugeng mengungkapkan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahlian serta sikap para petugas KSR dalam melaksanakan tugasnya secara profesional yang dilandasi oleh kepribadian dan etika sesuai kebutuhan instansi.
Pada hari pertama, peserta akan memperoleh materi tentang urgensi keamanan nuklir dalam lingkup nasional, peraturan perundang-undangan, sistem keselamatan dan efek radiasi, serta sistem keamanan SR dan Peralatan KSR. Sedangkan hari kedua, diajarkan tentang Panduan Penyusunan Program KSR, dan pada hari ketiga para peserta diminta untuk mempresentasikan program KSR yang dibuatnya. Melalui pelatihan ini diharapkan para peserta dapat menyusun program KSR di instansinya masing-masing.[BHO/BSE]