Banner BAPETEN
BAPETEN Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Keselamatan Evaluasi Tapak PLTN di Kalimantan Barat
Kembali     07 November 2025 | Berita BAPETEN | 53 lihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui DP2IBN menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Evaluasi Tapak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada 7 November 2025 di Pontianak, Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BAPETEN untuk melibatkan publik dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi keselamatan nuklir nasional.

Hadir dalam acara ini Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan Christianus Lumano yang mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, perwakilan perangkat daerah, akademisi dari berbagai universitas di Kalimantan Barat serta perwakilan dari instansi terkait.

imgkonten

Acara diawali dengan sambutan dari Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti yang menyampaikan bahwa Kalimantan merupakan salah satu lokasi yang baik untuk menjadi tapak PLTN dari beberapa aspek keselamatan tapak. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjamin partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Beliau juga menegaskan bahwa periode 2025–2029 akan menjadi masa penting bagi BAPETEN dalam menyusun dan merevisi berbagai regulasi PLTN, mulai dari tapak, desain, konstruksi, hingga dekomisioning, guna mendukung kebijakan nasional menuju net zero emission 2060.

“BAPETEN berkomitmen untuk memastikan setiap regulasi disusun secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan sesuai standar internasional,” ujarnya.

imgkonten

Dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang diwakili oleh Christianus Lumano dan sekaligus membuka acara konsultasi publik. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen mewujudkan regulasi yang transparan, partisipatif, dan berbasis ilmiah di bidang keselamatan nuklir. Apresiasi kepada BAPETEN dalam menyusun peraturan ini. Regulasi adalah fondasi pembangunan instalasi nuklir dengan standar keselamatan tertinggi. Indonesia saat ini di masa transisi energi, yang merupakan sebuah perjalanan penting menuju pemanfaatan sumber energi bersih, berkelanjutan, dan rendah emisi karbon. Energi nuklir adalah salah satu opsi strategis. Keunggulannya di sisi efisiensi, kontinuitas pasukan, dan rendahnya emisi karbon. Meski demikian, perlu disadari ada tantangan besar di aspek keselamatan, keamanan, dan penerimaan sosial. Evaluasi tapak merupakan langkah krusial karena kelayakannya sangat menentukan keberhasilan. Provinsi Kalimantan Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan energi nuklir, dari sisi sda maupun kesiapan wilayah. Pendekatan partisipatif dan sensitif terhadap nilai lokal adalah keharusan. Regulasi ini diharapkan jadi pilar kepercayaan publik.

imgkonten

Dalam kesempatan ini disampaikan pemaparan oleh narasumber dari BAPETEN dan Universitas Tanjungpura. Presentasi dari BAPETEN disampaikan oleh Pengawas Radiasi Ahli Pertama Fery Putrawan Cusmanry dengan materi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN (Perubahan) tentang Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir. Paparan ini menjelaskan arah perubahan Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2018 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi PLTN modern, termasuk Small Modular Reactor (SMR), Floating NPP, dan reaktor berpendingin non-air (non-water-cooled reactor).

“Perubahan dalam peraturan ini yang terpenting adalah penambahan ketentuan terkait perubahan iklim, bahaya hidrologi, dan kenaikan muka air laut, penyesuaian aspek keselamatan untuk PLTN di wilayah perairan, penguatan sistem manajemen evaluasi tapak sesuai dengan ketentuan baru, evaluasi tapak merupakan tahapan krusial yang menentukan kelayakan dan keselamatan jangka panjang dari pembangunan PLTN”, jelas Fery.

Dilanjutkan paparan sosial-kultural oleh Netty Herawati dari Universitas Tanjungpura , seorang pakar Kajian Tapak dan Pemetaan Sosial-Kultural di Kalimantan Barat, dengan materi Kajian Tapak dan Pemetaan Sosial Kultural Terkait Pembangunan PLTN. Netty menyoroti pentingnya legitimasi sosial (social license to operate) dan penerimaan masyarakat lokal terhadap pembangunan PLTN. Beberapa poin utama yang disampaikan yaitu Kalimantan Barat memiliki potensi tinggi untuk pembangunan PLTN dari sisi kondisi geografi dan kesiapan sosial. Pembangunan PLTN harus memperhatikan aspek budaya, kearifan lokal, dan persepsi risiko masyarakat. Diperlukan strategi komunikasi publik dan partisipasi masyarakat berbasis nilai lokal untuk memperkuat dukungan sosial terhadap proyek energi bersih nasional.

“Keberhasilan PLTN tidak hanya diukur dari teknologi, tetapi juga dari penerimaan masyarakat dan rasa kepemilikan publik terhadap program energi bersih ini,” tegas Netty.

imgkonten

Kegiatan ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) Nur Syamsi Syam yang menyampaikan apresiasi dan harapan atas keberlanjutan diskusi yang telah terbangun dalam forum ini. BAPETEN akan terus melakukan sosialisasi sesuai dengan peran masing-masing pemangku kepentingan, melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, media dan seluruh pihak terkait.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyusunan regulasi keselamatan PLTN di Indonesia. Melalui konsultasi publik ini, BAPETEN berharap dapat menghasilkan peraturan yang adaptif, kredibel, dan sesuai dengan standar keselamatan internasional. [DP2IBN/Asytasia/BHKK/YL]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional