Bapeten Gelar Diseminasi Pedoman Pengukuran Paparan Radiasi di Fasilitas
Kembali 14 Oktober 2020 | Berita BAPETENHari ini Rabu (14/10) telah berlangsung Diseminasi Pedoman Pengukuran Paparan Radiasi di Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yang diikuti oleh para petugas PPR, Fisikawan Medik, Radiografer dari rumah sakit, industri, serta beberapa peserta dari instansi pemerintah maupun swasta.
Diseminasi dibuka oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasiltias Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) Taruniyati Handayani, dan menghadirkan dua narasumber Bapeten yakni Sawiyah Pengawas Radiasi Madya dan Rusmanto Koordinator Bidang Pengkajian Kesehatan.
Sawiyah dalam presentasi yang bertajuk “Regulasi terkait Ketentuan Keselamatan dalam Desain Bangunan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif” menguraikan terkait peraturan dimaksud sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, yang kemudian dijabarkan lagi dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Radioterapi, lalu Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Kedokteran Nuklir serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Sementara itu, Rusmanto yang mendapat giliran presentasi berikutnya tentang Pedoman Pengukuran Paparan Radiasi di Fasilitas, mengungkapkan bahwa suatu pedoman dibutuhkan untuk digunakan sebagai panduan bagi stakeholder fasilitas radiasi dan zat radioaktif serta bagi Bapeten dalam mendeskripsikan paparan radiasi berlebih dari hasil pengukuran paparan radiasi di sekitar ruang radiasi. Untuk itu Bapeten akan menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang akan terbit pada tahun 2020 ini. Selanjutnya Rusmanto menjabarkan tentang bagaimana verifikasi terhadap paparan radiasi, kriteria paparan radiasi, lalu bagaimana penerapan di lapangan, kriteria internasional sampai dengan bagaimana jarak pengukuran dari dinding.
Antusiasme peserta yang luar biasa dibuktikan dengan kehadiran lebih dari 600 orang yang tersebar dari seluruh Indonesia. Bahkan pada sesi tanya jawab ratusan pertanyaan muncul dari para peserta kepada narasumber Sawiyah dan Rusmanto, namun karena keterbatasan waktu tidak semua pertanyaan bisa dijawab, selebihnya akan dijawab melalui surel atau surat elektronik.
Dalam sambutan untuk penutupan acara, Taruniyati Handayani atau akrab disapa Runi menjelaskan terkait adanya perbedaan tentang persyaratan yang mengatur luas ruangan antara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2020 dengan Peraturan Kepala Bapeten Nomor 8 tahun 2011, Runi merekomendasikan agar para pengguna mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan.“Bagi Bapeten yang penting adalah terpenuhinya unsur keselamatan bagi pekerja dan publik serta faktor ergonomisnya juga terpenuhi” katanya.
Runi juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada para peserta yang telah ikut berpartisipasi mengikuti diseminasi ini, juga kepada narasumber Sawiyah dan Rusmanto yang telah menyampaikan presentasinya, sehingga diseminasi ini bisa berjalan dengan sukses. Kesuksesan tersebut dilihat dari hasil evaluasi yang diisi oleh peserta yang meliputi unsur kualitas narasumber, materi yang disampaikan, kesesuaian materi dengan lingkup tugas peserta serta manfaat dari diseminasi ini bagi peserta. Rata-rata peserta menjawab setuju dan sangat setuju yang menandakan bahwa webinar ini telah terlaksana dengan baik sesuai sasaran.
“Kedepan, kembali kami akan mengadakan webinar dengan menghadirkan presenter yang luar biasa dengan topik yang juga luar biasa. Kami berharap semoga webinar ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua” tutur Runi mengakhiri sambutannya (BHKK/Bams).
Materi diseminasi bisa unduh di: