Bapeten Gelar Pembinaan Importir Pembangkit Radiasi Pengion Bidang Industri
Kembali 11 November 2019 | Berita BAPETENImportir Pembangkit Radiasi Pengion bidang Industri di Indonesia dari tahun ke tahun bertambah jumlahnya. Tak kurang di tahun 2019 sebanyak 149 instansi yang memiliki izin impor Pembangkit Radiasi Pengion (PRP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan banyaknya jumlah instansi dan Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) izin impor PRP, BAPETEN memandang perlu untuk mengadakan kegiatan Pembinaan Importir Pembangkit Radiasi Pengion Bidang Industri yang bertujuan untuk berkoordinasi membahas berbagai isu terkait impor PRP bidang industri antara lain mengenai panduan teknis pelaksanaan impor PRP bidang industri.
Bertempat di Jakarta tanggal 11 November 2019, kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta undangan yang sebagian besar berkantor pusat di DKI Jakarta dan dibuka resmi oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak. Dalam kesempatan ini disampaikan pemaparan mengenai pengembangan prosedur impor dalam bentuk penyusunan Buku Pedoman Teknis Impor PRP bidang Industri yang telah dibuat untuk memandu para importir dalam menjalankan proses permohonan izin impor PRP di BAPETEN. Ishak mengharapkan para importir bisa memberikan masukan yang konstruktif terhadap buku pedoman impor ini, sehingga nantinya buku ini menjadi acuan dalam pelayanan perizinan impor khususnya di bidang industri dan juga menjadi salah satu bagian dari standar dalam sertifikasi ISO 9001:2015 yang akan berimplikasi pada layanan perizinan FRZR yang semakin meningkat.
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi dari Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana tentang bagian teknis dalam buku pedoman teknis impor PRP bidang Industri. Wita menyatakan bahwa nantinya buku pedoman impor ini akan bisa diunduh dalam bentuk e-book dan juga diterbitkan dalam versi cetak.
Pada kegiatan ini diadakan juga diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Ishak dan Wita Kustiana. Para peserta nampak bersemangat dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan mengenai tata cara pengajuan permohonan izin impor dan persetujuan impor secara benar berdasarkan regulasi, tata cara sinkronisasi Nomor Induk Berusaha (NIB), penggunaan sistem Balis online, penerapan kuota pada tipe komoditi PRP yang akan diimpor, sertifikat dan spesifikasi teknis PRP, pengunaan TLD badge dan surveymeter dan kewajiban importir dalam hal mendistribusikan atau mengalihkan PRP kepada pengguna (end user).
Diakhir acara, peserta dipandu dalam pengisian survei atau kuisioner secara online mengenai pelaksanaan kegiatan ini dan secara umum peserta memberikan feedback yang positif. Diharapkan kegiatan ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pihak dalam hal ini importir PRP bidang industri. [HY/DPFRZR/YL]
Komentar (0)