Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN, menggelar Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan pemangku kepentingan, di Kupang, Rabu (21/3/2018) pagi.
Tampak hadir sekaligus membuka resmi acara ini, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad; Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Klemens Kesule Hala; Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak; Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Adi Dradjat Noerwasana; Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian Soegeng Rahadhy; berikut pemangku kepentingan terkait yang berasal dari 27 rumah sakit termasuk klinik dan lab serta 5 dinas kabupaten kota.
Yus mengatakan pemanfaatan radiasi nuklir harus dipastikan oleh kita semua, bahwa kehadirannya memberikan banyak manfaat, selamat, aman, dan beretika. Hal ini, lanjut Yus, bisa tercermin dari peraturannya. Selayaknya peraturan, harus harmonis dengan peraturan-peraturan lainnya.
Lebih Lanjut Yus menambahkan, peraturan yang dibuat tentu terdapat kekurangan dan kelebihannya. "Tidak ada negara yang maju di dunia ini tanpa masyarakatnya menghormati atau mematuhi peraturan," jelasnya.
Sementara itu Klemens sangat mengapresiaisi langkah positif yang dilakukan BAPETEN dengan menggelar pembinaan peraturan di Kupang. Klemens menuturkan, kegiatan semacam ini belum banyak dijumpai terlebih terkait dengan nuklir. "Apabila pemanfaatan nuklir tidak dikelola dengan baik dan aman akan sangat berbahaya," tegasnya.
Klemens berharap pengawasan tenaga nuklir tidak hanya menjadi tugas BAPETEN semata, tetapi kita semua yang bersinggungan langsung dengan fasilitas radiasi dan zat radioaktif seperti di rumah sakit. "Keberadaan regulasi penting dan aturan-aturan yang telah disampaikan kita dalami bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan informasi terkait dengan peraturan perundangan yang telah diterbitkan BAPETEN. Melalui kegiatan ini diharapkan pemangku kepentingan terkait dapat memberikan masukan apabila terdapat kekurangterapan peraturan. Selain itu juga terlibat dalam penyusunan peraturan yang tengah dibuat oleh BAPETEN. Dengan demikian para pemangku kepentingan mempunyai kontribusi terhadap peraturan yang dibuat oleh BAPETEN.(bho/pd)