Bahas RUU Pengganti UU Ketenaganukliran, BAPETEN Gandeng Pemangku Kepentingan Terkait
Kembali 20 April 2017 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN menggelar Penyusunan dan Pembahasan RUU penggantian UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, di Solo, Kamis (20/4/2017) pagi, dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Menurut Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, gagasan awal penyusunan UU Ketenaganukliran yaitu ingin memisahkan antara regulator dan pelaksana agar segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan dengan selamat.
Seiring berjalannya waktu, masih terdapat aspek dari rangkaian siklus ketenaganukliran yang belum terakomodir secara memadai, mulai dari pengadaan bahan nuklir, pertahanan dan keamanan, serta pemanfaatan melalui fasilitas radiasi dan zat radioaktif.
“Melalui penyusunan RUU dan partisipasi masyarakat dalam konsultasi publik ini, kekurangan dalam UU Ketenaganukliran bisa diperbaiki,” harap Yus. Lebih jauh Yus mengatakan, pemanfaatan di bidang kesehatan seperti Ct-Scan adalah partisipasi dalam bidang ketenaganukliran, begitu juga di sektor industri. Namun pemanfaatan tenaga nuklir dalam bentuk energi sampai saat ini belum ada.
“Kita optimis melalui RUU ini sektor pembangunan yang membutuhkan energi bisa dilaksanakan. Menurut rencana RUU ini masuk longlist prolegnas 2015-2019, dan optimis tahun 2018 RUU ini sudah dibahas di DPR,” jelas Yus.
Pada kesempatan ini turut dipaparkan sejumlah presentasi dari narasumber BAPETEN seperti Pengawasan Ketenaganukliran, Pokok-pokok Pengaturan RUU penggantian UU Ketenaganukliran, latar belakang penyusunan RUU Keamanan Nuklir sebagai tindak lanjut pelaksanaan Nuclear Securit Summit II, karena simplifikasi hukum maka disatukan dengan RUU penggantian UU Ketenaganukliran kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam kesempatan ini Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Yudi Pramono, juga menyampaikan introduksi mengenai Sistem Informasi Electronic Adaptive Regulation on Nuclear Energy System and Technology (E-ARNEST), yang akan dibuat/dikembangkan dan ditujukan untuk mengefektifkan harmonisasi Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir.(dp2ibn/dpm)